Warga Pasrah saat 37 Rumah di Neglasari Tangerang Diratakan Satpol PP
Satpol PP Kota Tangerang kembali menertibkan 37 bangunan yang berdiri di atas tanah pemerintah di Kampung Sukamandi.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, NEGLASARI - Satpol PP Kota Tangerang kembali menertibkan 37 bangunan yang berdiri di atas tanah pemerintah di Kampung Sukamandi, Neglasari, Kota Tangerang.
Warga pun langsung berkabung dalam hari sebab bangunan yang ditertibkan tersebut telah ditempati warga selama puluhan tahun.
Namun, aparat menggusurnya demi melanjutkan pembangunan jalan disepanjang sisi saluran induk Cisadane Timur.
Walau penggurusan siang tadi terpantau aman dan kondusif namun demikian, warga terdampak tidak rela jika tempat tinggalnya diratakan begitu saja.
Seperti yang dirasakan Sabarinah (55), ia dan keluarganya telah tinggal selama 50 tahun silam di kawasan penggusuran tersebut
"Sudah lama tinggal disini umur aja udah 55 tahun. Anak dua, cucu udah tiga. Bagaimana tidak sedih kalau begini caranya," kata Sabarinah di lokasi penggusuran, Kota Tangerang, Selasa (16/10/2018).
Sabarinah mengaku tidak tahu jika tempat tinggalnya selama ini milik pemerintah sebab, ia hanya melanjutkan rumah tinggal tersebut setelah orang tuanya meninggal.
"Tanah punya pemerintah juga enggak tahu soalnya saya mah punya Bapak saya sih disuruh nempatin doang," jelas dia.
Ia mengaku, setelah rumahnya digusur, ia dan keluarga akan menempati rumah susun di Gebang, Kota Tangerang.
Nenek ber-KTP Kota Tangerang ini tidak rela jika rumahnya digusur karena alasan telah lama menempatinya.
"Habis ini mau ke rusun. Sedih, udah enak disini. Sebenarnya enggak rela, ya, terus mau gimana, soalnya udah betah terus petugas main gedor aja," keluhnya.
Disatu sisi, Ketua Forum Warga Sisi Saluran Induk Cisadane Timur, Samino mengungkapkan, warga terdampak menerima penertiban lahan tersebut dan menerima direlokasi ke rumah susun Gebang.
Walau sejatinya, warga meminta waktu penundaan eksekusi tersebut untuk berkemas pindah ke rumah susun dan tidak diberi tenggak waktu oleh petugas.
"Kami cuma minta jedah waktu antara satu pekan saja untuk persiapan. Dan jangan dulu pemadaman listrik. Tapi dari pihak Satpol PP kekeh mau pebongkaran," ujar Samino.
Sementara, Kepala Satpol PP Kota Tangerang Mumung Nurwana saat dijumpai di lokasi enggan menjelaskan terkait penertiban lahan tersebut.
"Buat apaan wawancara. Saya mah gak mau diwawancara kalau sedang kerja gini," ujar dia saat ditemui di lokasi.