Jemput Bola, PTSP Kembangan Jangkau Pedagang Lokbin Layani Pembuatan NPWP dan IUMK Gratis

Adapun pelayanan gratis yang diberikan yaitu untuk pembuatan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Penulis: Novian Ardiansyah | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/NOVIAN ARDIANSYAH
Pelayanan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) gratis yang dilakukan oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan Kembangan bersama Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kembangan di Lokbin Meruya Utara, Rabu (17/10/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Novian Ardiansyah

TRIBUNJAKARTA.COM, KEMBANGAN - Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan Kembangan bersama Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kembangan membuka pelayanan gratis terhadap para pedagang di Lokbin Meruya Utara.

Pelayanan tersebut dilaksanakan langsung dengan cara menjemput bola ke para pedagang di Lokbin Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat.

Adapun pelayanan gratis yang diberikan yaitu untuk pembuatan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kepala PTSP Kecamatan Kembangan Chairul Baihaqi mengatakan, pelayanan yang diberikan secara gratis itu menyasar para pelaku usaha kecil, terutama para pedagang di Lokbin Meruya Utara.

"Kita targetkan 225 pedagang yang ada si sini punya IUMK dan NPWP. Kalau dari IUMK sendiri ada sekitar 75 yang sudah lengkap. Untuk NPWP hampir semuanya belum punya NPWP," kata Chairul di Lokbin Meruya Utara, Rabu (17/10/2018).

Chariul menambahkan, untuk para pelaku usaha kecil di luar Lokbin Meruya Utara juga bisa membuat IUMK dan NPWP gratis di lokasi tersebut.

"Jadi IUMK itu tidak hanya untuk OK OCE tapi juga pelaku usaha kecil itu wajib kita memberikan IUMK," ujarnya.

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Kembangan Suppirman menjelaskan, jika pedagang di Lokbin Meruya Utara yang nantinya sudah memegang NPWP juga dikenakan pembayaran pajak 0,5 persen dari omzet bulanan yang didapat.

"Besar pajaknya 0.5 persen dari omzet, dibayar sebulan sekali. Mereka hitung sendiri tidak kita campuri kalau pajak itu kan diberi kesempatan pada pengusaha untuk menghitung sejujur-jujurnya," kata Suppirman.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved