Kerja Polda Metro denganTransjakarta: Waktu Tempuh dari Jakarta Selatan ke Pusat Hanya 35 Menit
PT Transjakarta akan menghadirkan layanan waktu tempuh 35 menit untuk wilayah Jakarta Selatan ke Pusat berkat kemitraan dengan Polda Metro Jaya
Penulis: Suci Febriastuti | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Suci Febriastuti
TRIBUNJAKARTA.COM, TANAH ABANG - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) akan menghadirkan layanan waktu tempuh 35 menit untuk wilayah Jakarta Selatan ke Pusat.
Rencana layanan ini dapat terealisasi melalui kemitraan dengan Kepolisian Polda Metro Jaya untuk menyukseskan program bus rapid transit (BRT).
Oleh karena itu, Direktur Utama PT Transjakarta Budi Kaliwono dan Direktur Pembinaan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya melakukan penandatangan kerjasama atau MoU, pada Rabu (17/10/2018).
Kepala Humas PT Transjakarta Wibowo mengatakan isi kesepakatan diantaranya tentang penindakan pelanggar jalur Transjakarta, pengamanan area Transjakarta, pertukaran data dan informasi, hingga pendidikan maupun pelatihan.
"Ada tetap petugas Transjakarta yang berjaga. Polisi yang berhak melakukan penilangan terhadap pelanggar atau mendampingi karena ada kejadian di luar dugaan," kata Wibowo, Rabu (17/10/2018).
Sedangkan untuk pelatihan, nantinya akan dilakukan pelatihan fisik dan mental petugas Transjakarta yang dilakukan oleh kepolisian.
• Transjakarta Tabrak Separator di Jalan Sudirman
• Warga Terbantu Layanan Gratis Transjakarta Tiap Akhir Pekan Selama Asian Para Games
Adapun komitmen waktu tempuh 35 menit diutamakan untuk rute Rawa Buaya-Harmoni, Pulogadung-Tosari dan Rawamangun-Sudirman.
Saat ini jumlah pelanggan tertinggi Transjakarta mencapai 721 ribu penumpang dalam satu hari.
"Transjakarta bisa sukses dengan bantuan dari Kepolisian,” kata dia.