Rampas Ponsel Warga Pakai Sajam, Dua Pemuda Ditangkap Polsek Kembangan

Polsek Kembangan menangkap dua perampas ponsel berinisial AD (22) dan AA (17). Keduanya tak segan melukai korbannya

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Erik Sinaga
Istimewa
Barang bukti pisau dan ponsel yang diamankan polisi. (Istimewa). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, ‎KEMBANGAN - Polsek Kembangan menangkap dua perampas ponsel berinisial AD (22) dan AA (17).

Dalam menjalankan aksinya, kedua pemuda itu kerap membawa senjata tajam dan tak segan melukai korbannya.

Mereka ditangkap setelah korbannya Muhamad Iqbal (19) melaporkan perampasan yang dialaminya ke Mapolsek Kembangan.

Kapolsek Kembangan Kompol Egman Adnan menerangkan berdasarkan pengakuan korban, perampasan itu terjadi pada Minggu (14/10/2018) sekitar pukul 03.30 WIB. ‎

Saat itu korban sedang berada di depan rumahnya seorang diri di Jalan Kembangan Utara RT 008/01 Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat.

‎Kemudian datang dua pelaku yang berboncengan sepeda motor berhenti di depan rumah korban.

"Salah satu pelaku langung turun dan menodongkan senjata tajam kearah korban sambil meminta paksa handphone korban," ujar Egman dalam keterangannya, Rabu (17/10/2018).

Egman menuturkan korban yang tak mau begitu saja ponselnya dirampas pelaku sempat berusaha melawan.

Kasus Penyerangan Pendekar Silat, Polisi Undang Tokoh Masyarakat Jelaskan Perkembangan Penyelidikan

Belum Ada Perkembangan, Anies Masih Tunggu Partai Pengusung Usulkan Nama Calon Wagub

Ditangkap Polisi, Pasutri Ini Akui Edarkan Narkoba ke Kalangan Wanita Malam

"Saat itulah pelaku langsung menusukan senjata tajam kearah korban hingga berhasil mengambil handphone dan melarikan diri," kata Egman.

Kanit Reskrim Polsek Kembangn Iptu Dimitri Mahendra menambahkan kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Jalan Pesanggrahan, Selasa (16/10/2018) kemarin.

‎"Modus operandi para pelaku adalah mengambil satu unit ponsel korban dengan cara menodong korban menggunakan pisau jenis badik," kata Dimitri.

Atas perbuatannya, pelaku di‎jerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved