Dana Hibah untuk Pemkot Bekasi Tak Kunjung Cair, Berbuntut Ancaman Hingga Truk Sampah DKI Dicegat

Penghentian truk sampah DKI Jakarta dilakukan dalam rangka evaluasi perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.

Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Muhammad Zulfikar
Warta Kota/Fitriandi Al Fajri
Petugas Dinas Perhubungan Kota Bekasi menghentikan truk sampah DKI Jakarta di pintu keluar Gerbang Tol Bekasi Barat yang akan menuju ke TPST Bantar Gebang, Rabu (17/10/2018). 

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji mengatakan, truk sampah yang sempat ditahan oleh Dinas Perhubungan Kota Bekasi kini sudah dilepas.

Menurutnya, truk tersebut dilepas Kamis (17/10/2018) dini hari.

"Truk sampahnya pukul 02.00 WIB sudah dilepas, itu ada 51 truk," ujar Isnawa, ketika dihubungi, Kamis.

Isnawa menyebut, dia terus berkomunikasi dengan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi sejak kemarin.

Keluarga sopir truk disebut khawatir dengan penahanan itu karena anggota keluarga mereka tidak bisa pulang ke rumah.

Sopir truk sampah juga tidak bisa meninggalkan truk sampah tersebut begitu saja.

Namun, akhirnya truk tersebut dilepas kembali. Isnawa mengatakan, truk sampah yang ditahan saat akan kembali ke Jakarta bisa melanjutkan perjalanan pulang.

"Nah, truk yang masih ada sampahnya, melanjutkan ke TPST Bantargebang," ujar Isnawa.

Dishub Kota Bekasi evaluasi kerjasama dengan Pemprov DKI

TRUK sampah Pemprov DKI Jakarta melintas di ruas jalan di wilayah Bekasi.
TRUK sampah Pemprov DKI Jakarta melintas di ruas jalan di wilayah Bekasi. (ISTIMEWA)

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi Yayan Yuliana mengatakan, penghentian truk sampah DKI Jakarta oleh pihaknya dilakukan dalam rangka evaluasi perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Yayan menjelaskan, evaluasi PKS dilakukan sebab menurut dia terdapat poin-poin dalam PKS yang tidak dilaksanakan oleh Pemprov DKI Jakarta, termasuk poin soal pengangkutan sampah.

"Misalnya, truk yang lewat Bekasi kan kendaraan sampah yang konvektor, harus tertutup. Kenyataannya kan tidak dilakukan. Kemudian, tadi kendaraan kan tidak dilengkapi surat-surat. Misalnya KIR, itukan salah. Menyangkut keselamatan lalu lintas," kata Yayan, saat dikonfirmasi, Rabu (17/10/2018).

Tanggapan Sekda DKI

Sekda Provinsi DKI Jakarta Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, (12/9/2018).
Sekda Provinsi DKI Jakarta Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, (12/9/2018). (TribunJakarta.com/Pebby Ade Liana)

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengingatkan bahwa Kota Bekasi dan Provinsi DKI Jakarta sama-sama memiliki kepentingan.

Saefullah menyampaikan hal tersebut saat menanggapi persoalan truk sampah DKI Jakarta yang dicegat Dinas Perhubungan Kota Bekasi.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved