Kabar Artis

Ahmad Dhani Tersangka Pencemaran Nama Baik: Sebut Polisi Tak Paham Hingga Dapat Petuah Gerindra

Belum selesai perkara ujaran kebencian, Ahmad Dhani kembali tersandung kasus pencemaran nama baik dan kini berstatus sebagai tersangka di Polda Jatim.

Penulis: Yogi Gustaman | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Musikus Ahmad Dhani memakau kaus #2019GantiPresiden jelang menghadiri sidang dakwaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018). Dhani ditemani putra bungsunya Abdul Qodir Jaelani (kemeja putih). TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Belum selesai sidang perkara ujaran kebencian yang menyeretnya, musikus Ahmad Dhani kembali tersandung kasus pidana lainnya dan kini berstatus sebagai tersangka.

Ahmad Dhani masih menjalani sidang kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Ahmad Dhani menjadi tersangka di Polda Jawa Timur.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera mengatakan telah memanggil Ahmad Dhani namun tak datang.

Pertimbangan penyidik soal status tersangka Ahmad Dhani didasari pada bukti otentik dan keterangan tim ahli tata bahasa soal adanya tindak pidana di dalam video vlog yang dibuat Ahmad Dhani.

Soal kasus terbarunya, Ahmad Dhani menilai polisi tidak memahami ujaran kebencian.

"Polisi tidak paham bahwa ujaran kebencian itu adalah pernyataan kebencian kepada sesuatu yang baik. Pernyataan kebencian kepada sesuatu hal yang buruk itu bukan ujaran kebencian," kata Dhani dilansir Warta Kota pada Kamis (18/10/2018) siang.

Ia merasa menjadi korban kriminalisasi polisi.

"Kok dilarang membenci sesuatu yang buruk?" lanjut suami Mulan Jameela ini.

Ujaran Ahmad Dhani yang berujung pada pelaporan pencemaran nama baik ini terpublikasi melalui video di akun media sosial Facebook.

Ahmad Dhani saat itu hendak mengikuti Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya tapi diadang sejumlah massa Koalisi Bela NKRI.

Dalam videonya, Ahmad Dhani menyebut orang-orang yang mengadangnya idiot.

Tak penuhi panggilan

Penyidik sudah meminta kehadiran Ahmad Dhani dalam kasus pencemaran nama baik tapi tak memenuhi panggilan.

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harissandi, menjelaskan penyidik memperoleh konfirmasi dari Ahmad Dhani melalui kuasa hukumnya bahwa yang bersangkutan tidak bisa hadir pada pemanggilan pertama.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved