Bekuk Gembong Rampok di Pamulang, Polisi Letuskan 6 Tembakkan

Para rampok sempat lakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri ketika mobil ditabrakkan ke mobil anggota.

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAN TOHIR
Pengungkapan penangkapan rampok di Mapolsek Pamulang, Tangerang Selatan, Jumat (19/10/2018) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, PAMULANG - Tim Vipers Polsek Pamulang melakukan tindakan tegas terukur berupa dengan menembakkan enam peluru ke komplotan rampok yang berusaha melawan dan hendak kabur selepas melancarkan aksinya di Pamulang, Tangerang Selatan, Jumat (19/10/2018).

Dari enam letusan tembakkan, satu peluru bersarang di leher pelaku dan membuatnya meninggal dunia di tempat.

Hal itu disampaikan Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan saat menggelar rilis terkait perampokkan di sebuah toko sembako bernama 'Aqila' itu.

"Tersangka ini langsung mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan. Anggota langsung melakukan tindakan tegas mengenai lehernya, karena berusaha untuk menangkap anggota dan meninggal dunia di tempat kejadian," kata Ferdy yang juga didampingi Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alexander Yurikho dan Kapolsek Pamulang, Kompol Endang Sukmawijaya.

Kronologi bermula sekira pukul 04.00 WIB, ketika Tim Vipers Polsek Pamulang tengah patroli.

Anggota melihat mobil mencurigakan terparkir membelakangi toko sembako Akila. Para anggota reskrim yang sudah berpengalaman menangani kasus seperti itu pun langsung melempar pandangan dengan waspada.

Tim Vipers yang menggunakan mobil itu pun mengawasi dengan melaju pelan bulak balik toko itu.

Setelah dipastikan para perampok yang tengah mengangkut tabung gas itu bukanlah pemilik toko, empat orang anggota langsung menyusun strategi penangkapan.

Tiga anggota menggunakan mobil, sedangkan satu lainnya menggunakan motor. Mobil langsung berhenti menyamping dan menghalangi akses mobil si perampok.

Para rampok sempat lakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri ketika mobil ditabrakkan ke mobil anggota.

Tembakkan peringatan pertama pun diletuskan dan meminta empat pelaku rampok untuk menyerahkan diri.

Tembakkan lanjutan pun tak terhindarkan, keempat pelaku yang tidak mengantongi identitas itu pun satu per satu berusaha dilumpuhkan.

Saat pelaku A, berhasil tertembak dibagian betis dan dapat dibekukan, begitu pun pelaku B, timah panas menyarang di kakinya.

Sementara, pelaku C berhasil kabur, lari tunggang langgang.

Setelah itu polisi menyadari masih ada pelaku D yang berada di dalam mobil.

Tembakkan kembali meletus dan kali ini mengenai bagian leher yang langsung membuatnya meregang nyawa.

"Total enam tembakkan," ujar Yurikho.

Perampok yang tertangkap disangkakan pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan, dengan hukuman paling berat tujuh tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved