Rampok Tertangkap Tangan di Pamulang, Gasak Rokok Hingga Puluhan Tabung Gas

Perampok yang beraksi di toko sembako, Jalan Padjajaran, Pamulang, Tangerang Selatan, sempat menggasak berbagai minuman kemasan dan tabung gas

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Jaisy Rahman Tohir
Gelar rilis perampokan di Mapolsek Pamulang, Tangerang Selatan, Jumat (19/10/2018) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, PAMULANG - Komplotan perampok yang beraksi di sebuah toko sembako, Jalan Padjajaran, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), sempat menggasak berbagai minuman kemasan dan puluhan tabung gas.

Berdasarkan data yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho, ketiga pelaku yang berhasil ditangkap mengaku bernama Gayus, Ridwan dan Agus. Agus meninggal dunia setelah timah panas bersarang di bagian lehernya.

Sedangkan Gayus dan Ridwan harus mendapatkan perawatan medis karena kakinya bolong ditembak aparat. Ketiganya berusaha melawan saat diminta menyerah saparat. Sedangkan satu orang pelaku lainnya, Mr. X, berhasil melarikan diri.

Mereka sempat memasukkan barang rampokan dari toko sembako itu ke dalam mobil, dari mulai puluhan renceng kopi, hingga puluhan tabung gas melon.

"32 tabung gas melon, lima kardus minuman seduh sachet, puluhan boks minuman kemasan kaleng, puluhan selop rokok," papar Yurikho.

Ia juga menjabarkan barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksinya berupa mobil, senjata tajam dan pistol rakitan.

"Mobil Xenia berplat nomor F 1022 HB, dua bilah golok dan satu buah senjata rakitan jenis revolver serta tiga butir peluru," paparnya.

Teguh (29), pemilik warung, mengatakan, kerugian dari perampokan itu diduga sebesar Rp 5.000.000.

"Paling lima jutaan," ujar Teguh.

Para pelaku dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling berat tujuh tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved