Wali Kota Jakarta Timur Harap PGRI Tidak Terjebak Politik Praktis Jelang Pemilu 2019

Anwar menyampaikan pesan kepada guru-guru yang tergabung dalam PGRI Jakarta Timur untuk tidak terjebak politik praktis, jelang Pemilihan Umum (Pemilu)

Penulis: Nawir Arsyad Akbar | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/NAWIR ARSYAD AKBAR
Wali Kota Jakarta Timur M Anwar usai memimpin rapat evaluasi progress pelaksanaan tahap verifikasi rumah tangga Mekanisme Pemuktahiran Mandiri (MPM) Tahun 2018, di kantor Wali Kota Jakarta Timur. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nawir Arsyad Akbar

TRIBUNJAKARTA.COM, DUREN SAWIT - Wali Kota Jakarta Timur M. Anwar menghadiri konferensi kerja ke-3 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jakarta Timur masa bhakti XXI, di Gedung P2PTK2, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Dalam acara tersebut, Anwar menyampaikan pesan kepada guru-guru yang tergabung dalam PGRI Jakarta Timur untuk tidak terjebak politik praktis, jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

“Saya berharap PGRI berdiri diatas semua golongan, dengan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, tidak terlibat dalam politik praktis dan tidak menjadi bagian partai politik tertentu,” ujar Anwar, Jumat (19/10/2018).

Ia mengatakan, bahwa guru merupakan seorang yang akan membimbing dan mengajarkan generasi muda, untuk membuat Indonesia lebih maju lagi.

Lewat momentum konferensi kerja ke-3 PGRI Jakarta Timur ini, diharapkan dapat mengoptimalkan layanan terhadap seluruh anggota PGRI.

"PGRI diharapkan dapat mengambil bagian untuk bersinergi dalam upaya menyiapkan tenaga pengajar guna membantu anak-anak bangsa meraih prestasi yang membanggakan terutama untuk generasi muda yang kurang mampu,” ujar Anwar.

Ruben Onsu Akui Dapat Teror Mistis, Dua Ahli Spiritual: Enggak Serem Seperti yang Dibicarakan

Siswa PAUD Tunas Bina Trauma saat Satpol PP Bongkar Bangunan Sekolah Mereka

Perlu diketahui, dalam Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Pasal tersebut, juga belaku kepada para ASN yang menjabat sebagai guru, dosen, atau pengajar di lingkungan pendidikan.

Adapun sanksi yang diberikan sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, yaitu PNS yang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik, akan dijatuhi hukuman berupa diberhentikan dengan tidak hormat.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved