2 Kali Beraksi, Maling Berpedang Sasar Waralaba Ditembak Polisi
Tak hanya membawa kabur sejumlah uang secara paksa, tiga garong juga menakut-nakuti korbannya menggunakan pisau dan pedang.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, BENDA - Tak hanya membawa kabur sejumlah uang secara paksa, tiga garong juga menakut-nakuti korbannya menggunakan pisau dan pedang.
Sebelumnya menyasar sebuah toko waralaba di Jalan Atang Sanjaya, Kampung Gardu, RT 002/005, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, tiga pelaku RP, AP, dan J menggunakan sebilah pedang dan dua bilah pisau hingga melukai wajah pegawai toko yang melawan.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Harry Kurniawan, mengatakan ketiganya sudah pernah melakukan kejahatan yang sama di Jakarta Barat.
"Dari pengakuan tersangka, mereka sudah dua kali melakukan aksinya pertama di Kalideres, Jakarta Barat," kata Harry di Polres Metro Tangerang Kota, Kamis (25/10/2018).
Mereka berhasil membawa kabur secara paksa uang sejumlah Rp 22 juta dari sebuah toko waralaba.
"Pertama mereka berhasil memaksa pegawai membuka brankasnya dan membawa uang sekitar Rp 22 juta," jelas Kapolres.
Modus ketiganya adalah menyerang toko waralaba yang baru buka di pagi hari.
Sebab, kata Harry, saat baru buka pada pagi hari keadaan sekitar toko waralaba relatif sepi.
"Pelaku menyasar pada jam buka toko di mana pegawai masih siap-siap dan suasana di TKP sepi. Pada saat itu pelaku beraksi," beber Harry.
Polisi menangkap ketiga pelaku pada Rabu (24/10/2018) di Kalideres, Jakarta Barat, dan Kota Tangerang.
Bahkan ketiganya dihadiahi timah panas karena melawan saat ingin diamankan.
Petugas mengamankan barang bukti dari tangan pelaku berupa dua bilah pisau, dua buah helm, satu pedang untuk melukai wajah korbannya di Tangerang dan uang Rp 200 ribu.
Penyidik menjerat ketiga pelaku pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun penjara.