Anies Masih Tunggu Surat Kandidat Wakil Gubernur yang Ditandatangani 4 Orang Ini
Anies mengaku tak akan buka suara sebelum surat usulan kandidat tersebut telah diterimanya.
Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan enggan berkomentar soal pengusulan kandidat calon wakil gubernur DKI Jakarta yang masih alot.
Apalagi, baru-baru ini telah diberitakan bahwa Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo menyerahkan keputusan usulan nama calon wagub kepada M.Taufik.
Anies mengaku tak akan buka suara sebelum surat usulan kandidat tersebut telah diterimanya.
"Sebelum ada suratnya, saya nggak mau komentar," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (24/10/2018) malam.
• Fenomena Tanah Retak Usai Turun Hujan Terjadi di Depok, Bogor Hingga Kabupaten Tangerang
• Butuh Waktu 8 Tahun, Kawasan Tanah Abang Bakal Ditata Seperti di SCBD
Anies menjelaskan, bahwa prosedur pengusulan nama Wagub DKI memang harus ditandatangani oleh empat orang.
Dimana, keempat orang tersebut terdiri dari dua DPD dan dua dari DPP masing-masing partai pengusung, yakni Gerindra dan PKS.
"Memang namanya pengusulan itu ditandatangani empat orang. Dua dari DPD dan dua DPP, jadi DPD DKI PKS dan Gerindra, dengan DPP PKS dan Gerindra, empat semuanya," tuturnya.
Sebagai Informasi, kosongnya kursi wakil gubernur DKI Jakarta telah memakan waktu sekitar dua bulan lamanya.
Sandiaga Uno, telah menyerahkan surat pemberhentian tugas dirinya kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sejak 10 Agustus silam.
Dimana, setelah itu surat keputusan Presiden Joko Widodo terkait pemberhentian tersebut telah diterima oleh Anies Baswedan per tanggal 17 September 2018 kemarin.