Pilpres 2019
Wiraswasta Sahroni Simpulkan Jokowi-Ma'ruf Bersalah Soal Videotron
Wiraswasta Sahroni sebagai pelapor videotron pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf menyerahkan kesimpulannya.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Wiraswasta Sahroni sebagai pelapor videotron pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf menyerahkan kesimpulannya.
Kesimpulan ini diserahkan saat Bawaslu DKI Jakarta menggelar sidang lanjutan penanganan pelanggaran administrasi pemilu yang diduga dilanggar pasangan Jokowi-Ma'ruf, Kamis (25/10/2018).
"Demikian kepada pelapor agar menyerahkan kesimpulannya di hadapan kami para majelis," kata Puadi, Komisioner Bawaslu DKI Jakarta yang juga ketua majelis hakim.
Sidang berlangsung singkat. Puadi pun mengingatkan agenda berikutnya adalah sidang putusan pada Jumat (26/10/2018) pukul 9.00 WIB.
Ada sejumlah poin yang Sahroni sampaikan dalam berkas kesimpulannya setelah sidang.
Menurut dia penempatan videotron yang menayangkan Jokowi-Ma'ruf menyalahi titik-titik larangan merujuk Surat Keputusan KPU nomor 175 yang melarang pemasangan alat peraga kampanye (termasuk videotron) di 23 titik jalan protokol.
Sahroni menilai pihak Jokowi-Ma'ruf harus diberi sanksi.
"Sanksi secara administratif. Sebagaimana ketentuan yang berlaku dan kemudian sanksi lebih lanjut bila ada tindak pidana karena terkait dengan penggunaan fasilitas negara," kata Sahroni.
Sahroni tak memusingkan perihal siapa yang memasang videotron tersebut.
Dalam PKPU nomor 23 tahun 2018 pasal 34 ayat 7, pemasangan alat peraga kampanye menjadi tanggung jawab peserta pemilu, salah satunya pasangan calon.
"Bahwa Pasangan calon nomor urut 1 atas nama Joko Widodo dan Profesor Doktor Kiai Ma'ruf Amin patut diduga telah melakukan pelanggaran sebagaimana yang telah diatur," ucap dia.
Masih dalam kesimpulannya, Sahroni menyertakan tiga aturan yang diduga telah dilanggar Jokowi-Ma'ruf.
Ketiga aturan tersebut adalah Pasal 34 merujuk ayat 7 Peraturan KPU (PKPU) No. 23 tahun 2018 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye, SK KPU nomor 175 tentang lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Provinsi DKI Jakarta dalam Pemilu tahun 2019, dan Perbawaslu No. 28 Tahun 2018 Pasal 24 Ayat 1 huruf d angka 5.
Sehingga Sahroni meminta Bawaslu DKI Jakarta untuk menjatuhkan sanksi dan tindakan lebih lanjut agar dapat dilakukan penelusuran terhadap rangkaian terjadinya pelanggaran.