Edarkan Narkoba di Rutan Salemba, Ammar Zoni Dipindah ke Lapas Cipinang

Ammar Zoni dipindahkan ke Lapas Kelas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur usai terjerat kasus peredaran narkotika Rutan Salemba.

Penulis: Bima Putra | Editor: Rr Dewi Kartika H
Tribunnews
TERJERAT NARKOBA LAGI - Ammar Zoni menangis saat minta maaf ke Irish Bella karena kembali tersandung kasus narkotika saat dirilis di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). Kini Ammar Zoni dipindahkan ke Lapas Kelas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur usai terjerat kasus peredaran narkotika Rutan Salemba, Jakarta Pusat. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Artis Ammar Zoni dipindahkan ke Lapas Kelas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur usai terjerat kasus peredaran narkotika Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Wachid Wibowo mengatakan pemindahan dilakukan sejak bulan Juli 2025 saat Ammar Zoni mendapat register F atau catatan pelanggaran narapidana.

"Waktu itu yang bersangkutan mendapat register F, pelanggaran tata tertib. Kami menerima (pemindahan penahanan) di bulan Juli 2025," kata Wachid di Jakarta Timur, Senin (13/10/2025).

Menurutnya Ammar Zoni yang dibui atas kasus narkotika tersebut sempat dipindahkan dari Rutan Salemba ke Lapas Salemba, tapi kemudian dipindahkan ke Lapas Kelas I Cipinang.

Selama di Lapas Kelas I Cipinang, Ammar Zoni disebut berkelakuan baik dan tidak melanggar tata tertib yang sudah ditetapkan bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP).

"Sampai sekarang di Lapas Cipinang. Dia menjalani pidana untuk kasus narkoba yang sebelumnya, (vonis) empat tahun. Yang bersangkutan mengikuti ketentuan yang ada," ujarnya.

Wachid menuturkan selain menjalani hukuman atas kasus yang sebelumnya, Ammar Zoni kini harus menjalani proses hukum atas kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba.

Penyidikan kasus sebelumnya ditangani Polsek Cempaka Putih, hingga akhirnya berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk proses hukum lebih lanjut di pengadilan.

"Jadi kasus yang kemarin (Ammar Zoni terlibat peredaran narkoba) itu pelimpahan berkas perkara yang kasusnya terungkap di Rutan Salemba. Oleh penyidik kepolisian dilimpahkan ke Kejaksaan," tuturnya.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyatakan telah menerima pelimpahan berkas tahap dua dari penyidik Polsek Cempaka Putih atas kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba.

Selain Ammar Zoni ada lima warga binaan pemasyarakatan lain menjadi tersangka, mereka terlibat peredaran narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte) di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Atas perbuatannya mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BERITA TERKAIT 

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved