Edarkan Narkoba di Rutan Salemba, Ammar Zoni Dipindah ke Lapas Cipinang
Ammar Zoni dipindahkan ke Lapas Kelas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur usai terjerat kasus peredaran narkotika Rutan Salemba.
Penulis: Bima Putra | Editor: Rr Dewi Kartika H
TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Artis Ammar Zoni dipindahkan ke Lapas Kelas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur usai terjerat kasus peredaran narkotika Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Wachid Wibowo mengatakan pemindahan dilakukan sejak bulan Juli 2025 saat Ammar Zoni mendapat register F atau catatan pelanggaran narapidana.
"Waktu itu yang bersangkutan mendapat register F, pelanggaran tata tertib. Kami menerima (pemindahan penahanan) di bulan Juli 2025," kata Wachid di Jakarta Timur, Senin (13/10/2025).
Menurutnya Ammar Zoni yang dibui atas kasus narkotika tersebut sempat dipindahkan dari Rutan Salemba ke Lapas Salemba, tapi kemudian dipindahkan ke Lapas Kelas I Cipinang.
Selama di Lapas Kelas I Cipinang, Ammar Zoni disebut berkelakuan baik dan tidak melanggar tata tertib yang sudah ditetapkan bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP).
"Sampai sekarang di Lapas Cipinang. Dia menjalani pidana untuk kasus narkoba yang sebelumnya, (vonis) empat tahun. Yang bersangkutan mengikuti ketentuan yang ada," ujarnya.
Wachid menuturkan selain menjalani hukuman atas kasus yang sebelumnya, Ammar Zoni kini harus menjalani proses hukum atas kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba.
Penyidikan kasus sebelumnya ditangani Polsek Cempaka Putih, hingga akhirnya berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk proses hukum lebih lanjut di pengadilan.
"Jadi kasus yang kemarin (Ammar Zoni terlibat peredaran narkoba) itu pelimpahan berkas perkara yang kasusnya terungkap di Rutan Salemba. Oleh penyidik kepolisian dilimpahkan ke Kejaksaan," tuturnya.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyatakan telah menerima pelimpahan berkas tahap dua dari penyidik Polsek Cempaka Putih atas kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba.
Selain Ammar Zoni ada lima warga binaan pemasyarakatan lain menjadi tersangka, mereka terlibat peredaran narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte) di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Atas perbuatannya mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BERITA TERKAIT
-
Baca juga: Gimana Sih Maunya? Ucap Aditya Zoni Capek, Ini Peran Ammar Zoni Dalam Pengendaran Narkoba di Lapas
-
Baca juga: 6 Temuan Ammar Zoni Terseret Kasus Narkoba Lagi, Kini Jadi Pengedar Sabu di Rutan
-
Baca juga: Jadi Tersangka Demo Ricuh, Ammar Mahasiswa Trisakti akan Tetap Turun ke Jalan Demi Rakyat
Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita
Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar 4,1 Kg Ganja di Bekasi, Pelaku Ngaku Transaksi Lewat Medsos |
![]() |
---|
Pengakuan Miris Eks Supervisor Bobol Brankas Restoran di Stasiun Whoosh, Butuh Biaya Amputasi Ortu |
![]() |
---|
Brankas Restoran di Stasiun Whoosh Halim Dibobol Maling, Pelakunya Eks Supervisor |
![]() |
---|
530 Pohon Tumbang dan Sempal Terjadi di Jakarta Timur Sepanjang Januari-September 2025 |
![]() |
---|
Urban Farming di Saung Aset Batu Ampar jadi Sarana Edukasi Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.