Pilpres 2019
Putusan Sidang Videotron Jokowi-Ma'ruf Akan Dibacakan, Kantor Bawaslu DKI Jakarta Diserbu Awak Media
Pantauan TribunJakarta.com pukul 9.50 WIB sejumlah awak media meramaikan halaman kantor Bawaslu DKI Jakarta di Jalan Danau Agung.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta akan membacakan putusan sidang penanganan pelanggaran administratif soal videotron Jokowi-Maruf Amin yang diduga menyalahi SK KPU nomor 175 Jumat (26/10/2018) hari ini.
Pantauan TribunJakarta.com pukul 9.50 WIB sejumlah awak media meramaikan halaman kantor Bawaslu DKI Jakarta di Jalan Danau Agung 3, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Pihak pelapor, wiraswasta Sahroni juga sudah terlihat hadir di Bawaslu DKI Jakarta. Pada pukul 9.58 WIB, Sahroni terlihat memasuki ruang sidang Bawaslu DKI Jakarta didampingi kuasa hukumnya.
Sementara itu, pihak terlapor pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Maruf Amin yang sejak awal persidangan diwakili TKN Jokowi-Maruf Amin, tidak terlihat menghadiri persidangan.
Sekedar informasi, Sahroni melaporkan pasangan calon 01 Jokowi-Maruf Amin ke Bawaslu DKI Jakarta pada 2 Oktober 2018 lalu terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan paslon Jokowi-Maruf Amin.
• Aksi Wali Kota Jakarta Timur Pasang Tunggak Pajak di Taman Mini Hingga Sindiran Gubernur Anies
• Sederet Manfaat Kopi: Dongkrak Performa Olahraga, Otak Lebih Fokus Hingga Mencegah Kanker
Adapun Sahroni melaporkan bahwa ada alat peraga kampanye berupa videotron yang ditayangkan di lokasi terlarang sesuai SK KPU nomor 175.
Videotron tersebut diduga melanggar aturan kampanye seperti tertulis di dalam SK KPU nomo 175 yang melarang pemasangan alat peraga kampanye (termasuk videotron) di 23 titik jalan protokol.