CPNS 2018

Simak Ini Rincian Gaji Pertama CPNS 2018, Sudah Menikah dan Belum Berbeda

Menjadi pertanyaan adalah berapa besaran gaji pertama seorang CPNS apabila diterima? Berapa gaji CPNS yang sudah menikah dan yang belum?

Editor: Ilusi Insiroh
GRAFIS Tribunjogja.com | Suluh Pamungkas
Ilustrasi Pendaftaran CPNS 2018 

TRIBUNJAKARTA.COM - Hasil Seleksi Berkas CPNS 2018 Selesai, Rincian Gaji Pertama, Beda Kawin & Belum

Selamat buat kalian Pelamar CPNS 2018 sscn.bkn.go.id sudah melewati tahap seleksi adminitrasi berkasi.

Dari 5 juta pelamar, hanya tersisa 2,6 juta pelamar usai seleksi berkas. 

Berikutnya 2,6 juta pelamar CPNS 2018 akan beradu di tes seleksi kompetensi dasar (SKD) yang belum diketahui tanggalnya. 

Menjadi pertanyaan adalah berapa besaran gaji pertama seorang CPNS apabila diterima? Berapa gaji CPNS yang sudah menikah dan yang belum?

Dari berbagai sumber, diketahui bahwa CPNS memiliki besaran gaji berbeda dengan PNS. Ada beberapa komponen yang tak 100 persen diterima karena statusnya masih CPNS.

 Ungkap Hubungan dengan Rita Tila, Sule: Sudah Rasakan Gimana Sakitnya Istri Diambil Orang

 Atiqah Hasiholan Bungkam Soal Kasus Ratna Sarumpaet: Terlambat 7 Jam Hingga Tebar Senyuman

Sebab setelah lolos jadi CPNS, seorang CPNS membutuhkan waktu kurang lebih setahun agar akhirnya diangkat sebagai PNS. 

Saat resmi diangkat sebagai PNS itulah nantinya komponen gajinya akan menjadi 100 persen. 

Nah, inilah perhitungan gaji pertama seorang CPNS baik yang telah menikah maupun yang belum menikah.

Dikutip dari tpps.net dengan data yang telah dikonfirmasi Warta Kota, memiliki perhitungan sebagai berikut : 

Untuk besaran gaji pokok akan sesuai sesuai bunyi pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1977 kepada seorang yang diangkat menjadi calon Pegawai Negeri Sipil, diberikan gaji pokok sebesar 80 % (delapan puluh persen) dari gaji pokok.

Selain gaji pokok, CPNS juga berhak memperoleh hak tunjangan istri/suami dengan syarat adanya pernikahan yang sah di hadapan hukum. Besarannya mencapai 10% dari gaji pokok yang diterima.

Tunjangan lain yang diterima CPNS ada tunjangan umum dan tunjangan beras. Tunjangan umum diberikan kepada CPNS maupun PNS yang tidak menduduki jabatan fungsional atau jabatan struktural.

 Maia Estianty Dikabarkan Segera Menikah, Fashion Choreographer Sebut Anne Avantie Jadi Designernya

 Disebut Sindir Bisnis Baru Kaesang Pangarep, Gibran Rakbuming: Jangan Jadi Pengintil Orang Tua

Hak lain yang diterima seorang CPNS adalah uang makan yang diberikan sesuai golongannya.

Uang makan dibayarkan berdasarkan hari kerja masuk selama 1 bulan. Tarifnya golongan III Rp 37.000 per hari dan golongan I dan II Rp 35.000/hari.

Pembayaran uang makan diakumulasi selama sebulan dan dibayarkan pada bulan berikutnya dengan dikenakan PPh sesuai ketentuan.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved