CPNS 2018

Simak Ini Rincian Gaji Pertama CPNS 2018, Sudah Menikah dan Belum Berbeda

Menjadi pertanyaan adalah berapa besaran gaji pertama seorang CPNS apabila diterima? Berapa gaji CPNS yang sudah menikah dan yang belum?

Editor: Ilusi Insiroh
GRAFIS Tribunjogja.com | Suluh Pamungkas
Ilustrasi Pendaftaran CPNS 2018 

Berikutnya yang diberikan adalah tunjangan Kinerja. Perlu diketahui setiap pegawai termasuk CPNS di lingkungan Kementerian/Lembaga berhak atas tunjangan kinerja berdasarkan kinerjanya.

Besaran tunjangan setiap K/L berbeda-beda sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai tunjangan kinerja Pegawai pada masing-masing kementerian negara/lembaga.

Sedangkan persentase tunjangan kinerja yang diterimakan kepada CPNS tergantung dengan kebijakan K/L tersebut.

Bisa saja tunjangan kinerja yang dibayarkan sudah penuh 100% seperti Kemenkeu dan Kemenkes, namun K/L lain tunjangan kinerja untuk CPNS rata-rata diberikan 80%.

Berikutnya mari kita berhitung total gaji CPNS. Hitungan gaji CPNS dibawah ini mengacu pada gaji CPNS Kemenkumham. 

CPNS Single golongan IIIa (CPNS 2018 sebagian besar akan berada di golongan IIIa) :

Gaji pokok : Rp 2.456.700

Gaji CPNS : Rp 1.965.360

Tunjangan isti : -

Tunjangan : -

Tunjangan beras : Rp 72.420

Tunjangan Umum : Rp 185.000

 Hari Ini Jadwal Tes SKD CPNS 2018 Bisa Diakses di sscn.bkn.go.id dan Cek Lokasinya

 Simak Aturan yang Harus Dipatuhi Peserta CPNS 2018 Saat SKD CPNS 2018 di Kementerian Perdagangan

Uang Makan : Rp 773.300

Tunjangan Kinerja : 3.144.000

Penghasilan bruto : Rp 5.995.080

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved