Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi DAK Kebumen

KPK menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka menyusul hasil pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi DAK kabupaten Kebumen

Editor: ade mayasanto
TRIBUNNEWS/FITRI WULANDARI
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat asal Fraksi PAN, Taufik Kurniawan 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

"KPK menetapkan TK, wakil ketua DPR RI periode 2014-2019 sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/10/2018).

Taufik diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016.

Basaria memaparkan, setelah M Yahya Fuad dilantik sebagai Bupati Kebumen, ia diduga melakukan pendekatan pada sejumlah pihak termasuk Taufik.

"Saat itu terdapat rencana alokasi Dana Alokasi Khusus senilai Rp 100 miliar. Diduga fee untuk kepengurusan anggaran DAK ini adalah sebesar 5 persen dari total anggaran," kata Basaria.

Dalam pengesahan APBN Perubahan Tahun 2016, Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp 93,37 miliar.

"Diduga TK menerima sekurang-kurangnya sebesar Rp 3,65 miliar," kata Basaria Taufik disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurut b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebelumnya, Basaria Panjaitan menyebut status dari Wakil Ketua DPR fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Taufik Kurniawan, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, bakal diumumkan pada Senin (29/10/2018) sore. 

Basaria juga mengakui KPK sudah mengirimkan mengirimkan surat pelarangan bepergian keluar negeri untuk Taufik Kurniawan selaku Wakil Ketua DPR RI pada Jumat (26/10/2018) lalu.

"Pencegahan ke luar negeri tersebut dapat dilakukan terhadap saksi atau tersangka, dan menurut Pasal 12 UU No 30 tahun 2002 tentang KPK, pencegahan itu dapat dilakukan di tahap penyelidikan, penyidikan atau penuntutan," kata Basaria.

KPK Tetapkan Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi DAK Kebumen

Sebut Orde Baru Tumbang Karena Kritik Amien Rais, Taufik Kurniawan: Enggak Usah Terlalu Baper

KPK sudah pernah meminta keterangan Taufik Kurniawan pada 5 September 2018 terkait penyelidikan pemberian suap dalam pengurusan DAK untuk kabupaten Kebumen.

Dalam sidang 2 Juli 2018 untuk Bupati nonaktif Kebumen, Yahya Fuad, dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016, Yahya mengaku bahwa ia bertemu dengan Taufik untuk membahas alokasi DAK kabupaten Kebumen.

Pertemuan itu terjadi di Semarang dan Jakarta. Yahya menjelaskan ada kewajiban sebesar 5 persen yang harus diberikan jika DAK sebesar Rp 100 miliar itu cair.

Uang fee diberikan dua kali melalui orang suruhan Taufik di Semarang dengan total pemberian uang mencapai Rp 3,7 miliar.

Kabupaten Kebumen sendiri merupakan daerah pemilihan Taufik Kurniawan berasal Jawa Tengah VII meliputi Banjarnegara, Purbalingga, dan Kebumen.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved