Pemkot Depok Disebut Lempar Tanggung Jawab ke BBWSCC Soal Kerusakan Situ Rawa Kalong
Dua mata air yang dulu tampak membumbung di permukaan Situ hingga dapat dilihat secara kasat mata sejak tahun 2007 lalu sudah tertutup lumpur.
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CIMANGGIS - Juru Situ Rawa Kalong, Miminrusmini (47) menilai Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melempar tanggung jawab terkait rusaknya Situ Rawa Kalong kepada Balai Besar Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC).
Hal ini disampaikan Mimin terkait langkah Pemkot Depok yang menunggu BBWSCC siapa yang harus menangani pencemaran air di Situ Rawa Kalong, apakah pemerintah pusat atau Pemkot Depok.
Mimin menyebut Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok memiliki peran dalam penanganan Situ Rawa Kalong.
"Itu namanya lempar tanggung jawab. Memang pengelolaan Situ di Depok kewenangan BBWSCC, tapi bukan berarti Pemkot Depok enggak punya tanggung jawab. DLHK sama PUPR itu punya tanggung jawab," kata Mimin di Situ Rawa Kalong, Depok, Kamis (1/11/2018).
Pasalnya Situ Rawa Kalong tak hanya tercemar, luas situ yang dulu 15 hektar kini menyusut hingga 7.5 hektar akibat pembangunan di sekitar Situ.
Dua mata air yang dulu tampak membumbung di permukaan Situ hingga dapat dilihat secara kasat mata sejak tahun 2007 lalu sudah tertutup lumpur.
Kedalaman Situ Rawa Kalong yang dulu mencapai lima meter kini hanya mencapai tiga meter karena timbunan lumpur yang karena tak dikeruk Dinas PUPR Kota Depok.
"Masalah Situ Rawa Kalong ini banyak, enggak sekedar limbah. Luas Situ yang menyusut, dua mata air tertutup, timbunan lumpur. Kalau penanganan menunggu BBWSCC terus Pemkot Depok kemana? Padahal Dinas PUPR dan DLHK itu kantornya dekat banget dari sini, cuma lima menit," ujarnya.
Semua masalah itu diketahui Mimin lantaran almarhum ayahnya merupakan Juru Situ Rawa Kalong saat masih dikelola Pemkab Bogor, tinggal dekat Situ, dan ditugasi BBWSCC memantau Situ Rawa Kalong.
Merujuk buku catatannya, dia menyebut bahwa Dinas PUPR Kota Depok atau sebelumnya Bimasda baru dua kali mengeruk Situ Rawa Kalong, yakni pada tahun 1997 dan 2010.
Sementara DLHK Kota Depok pernah mengoperasikan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang sampahnya turut mencemari Situ dan baru ditutup pada tahun sekitar tahun 2017.
"PUPR baru dua kali mengeruk, DLHK pernah bikin TPS yang sampahnya mencemari air. TPS itu baru berhenti sekitar tahun 2017. Orang Pemkot kalau datang cuman diri di satu tempat terus foto-foto, enggak keliling dan nanya warga asli sini," tuturnya.
Mimin mencontohkan tanah di sekitar tepi Situ bekas TPS yang terletak dekat gapura Situ Rawa Kalong yang tak padat sehingga tampak rawan longsor.
Tanah tersebut tak padat karena sampah yang menumpuk di tepi dasar Situ dibawa ke darat lalu lalu diuruk dengan tanah sehingga gembur meski hanya ditapaki seseorang.