CPNS 2018

CPNS 2018, Simak Perubahan Jadwal SKD Kemendikbud Khusus Jawa Barat

Jumat (2/11/2018), pihak Kemendikbud mengumumkan beberapa perubahan jadwal SKD yang diperuntukkan bagi peserta lokasi ujian di Jawa Barat.

Editor: Ilusi Insiroh
TribunStyle
CPNS 2018 

TRIBUNJAKARTA.COM - Menindaklanjuti pengumuman hasil seleksi administrasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Senin (22/10/2018), Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan segera dilakukan.

Jumat (2/11/2018), pihak Kemendikbud mengumumkan beberapa perubahan jadwal SKD yang diperuntukkan bagi peserta lokasi ujian di Jawa Barat.

Dalam pengumuman tersebut, terdapat perubahan waktu.

Ujian untuk sesi 4 yang semula dilakukan pada Sabtu, 3 November 2018, pukul 16.30 hingga 18.30 diubah menjadi pukul 14.30 hingga 16.00 WIB.

Kendati demikian, untuk daftar peserta bagi sesi 4 lokasi provinsi Jawa Barat adalah sebagaimana lampiran, yang menjadi bagian tak terpisahkan dari pengumuman ini.

Lihat pengumuman di TAUTAN berikut ini.

Sementara itu, terdapat beberapa dokumen yang harus dibawa oleh peserta saat mengikuti ujian SKD, yakni :

1. Cetakan (Print out) Kartu Peserta Ujian, yang dilegalisir saat mengikuti SKD.

2. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (eKTP) atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang belum memiliki eKTP.

Saudara Istri Haykal Kamil Jadi Korban Lion Air PK-LQP, Anak Sepupu Tantri Namirah: Abi Pulangkan?

Laura Lazarus Mantan Pramugari Gemetar Dengar Musibah Lion Air PK-LQP: 14 Tahun Saya Masih Trauma

Peserta yang tidak membawa KTP asli karena hilang, wajib menunjukkan Kartu Keluarga asli yang mencantumkan NIK sesuai dengan yang terdaftar di SSCN BKN.

Sedangkan bagi peserta yang NIK dan KTP-nya berbeda dengan NIK pada Kartu Peserta Ujian, wajib untuk melampirkan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/ Kecamatan serta wajib membawa asli identitas yang lain, seperti SIM, Paspor.

Dalam pengumuman tersebut juga terdapat ketentuan berpakaian pada saat peserta mengikuti ujian SKD.

Takjub Dengar Perkataan Keponakan Dewi Perssik, Hotman Paris Sebut Meldi Bak Pengacara

Cerita Keluarga Korban Lion Air PK-LQP, Firasat Sang Istri hingga Gurauan Terakhir Deryl Fida

Ketentuan tersebut antara lain :

1. Bagi pria, wajib mengenakan atasan kemeja putih polos, celana panjang berbahan kain warna gelap polos dan tidak diperkenankan menggunakan sandal.

2. Wanita, wajib memakai atasan kemeja putih polos, rok panjang berbahan kain warna gelap polos, kerudung gelap polos, serta tidak diperkenankan menggunakan sandal.

Selain itu, masih ada beberapa ketentuan yang lain yang sudah ditetapkan dan tertulis dalam pengumuman.

Tertulis juga, keputusan tim pengadaan CPNS di Kemendikbud tahun 2018 tersebut bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

(TribunStyle.com / Salma Fenty Irlanda)

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved