Diupah 30.000 Ringgit, TKI Nekat Selundupkan 1,7 Kg Sabu dan 2.331 Butir Ekstasi
Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap peredaran narkoba asal Malaysia
TRIBUNJAKARTA.COM - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap peredaran narkoba asal Malaysia yang melibatkan Tenaga Kerja Indonesia ( TKI) di Batam.
Pengungkapan tersebut terbongkar saat TKI berinisial HZ akan bertransaksi di bawah jembatan penyeberangan orang di kawasan Tiban Kampung, Batam, Kepri.
"Tersangka inisial HZ kami amankan saat akan menyerahkan barang pesanan berupa sabu dan pil ekstasi," kata Direktur Ditresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol K Yani, Selasa (6/11/2018).
Pihaknya menyita sabu sebanyak 1.722 gram atau 1,7 Kg dan 2.331 butir pil ektasi dari tangan HZ.
"Sabu dan ekstasi tersebut disimpan tersangka HZ di dalam tas," ujar Yani.
Usai menangkap HZ, petugas lalu mengamankan RD yang merupakan satu jaringan dengan HZ.
"RD ini diamankan di kawasan Batuaji, di mana tersangka RD ini perannya sebagai pengatur selama HZ berada di Batam," terang Yani.
• Tangkap Pengedar Narkoba di Tambora, Polisi Amankan Belasan Plastik Isi Sabu
• Polisi Tangkap Tiga Lelaki Pengedar Sabu di Jakarta Barat
"Bahkan yang tahu siapa-siapa pemesan sabu dan pil ekstasi yang dibawa HZ dari Malaysia, RD yang paling mengetahuinya dan yang melakukan pengaturannya," kata Yani, menambahkan.
Untuk sekali pengiriman, kedua pelaku mengaku diupah 30.000 ringgit dan uang tersebut diberikan secara bertahap.
"Katanya tersangka mereka baru mendapatkan setengahnya. Dan setengahnya lagi jika pekerjaan ini sudah siap," terang dia.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri.
Untuk pemilik barang yang berada di Malaysia, Yani mengaku sudah mengetahui identitasnya dan saat ini masih dalam pengejaran Polisi Di Raja Malaysia (PDRM).
"Kemarin kami sudah berkoordinasi dengan PDRM bagian narkotika dan mereka mengaku langsung menindaklanjuti informasi ini," terang Yani. Dari kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 tentang Undang-Undang Tindak Pidana Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diupah 30.000 Ringgit, TKI Nekat Selundupkan 1,7 Kg Sabu dan 2.331 Butir Ekstasi".
Penulis : Kontributor Batam, Hadi Maulana