Tertangkap Tangan Mencuri di Kamar Indekost, FO Mendekam di Penjara Polsek Tambora
"Pelaku pun telah menemukan satu ponsel mereka Samsung yang masih terbungkus dari dalam lemari korban," kata Iver.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, TAMBORA - Aksi pemuda berinisial FO (21) yang nekat mencuri barang di sebuah kamar indekost membuat ia kini mendekam di penjara.
Sebab, saat menjalankan aksinya pada Senin (5/11/2018), FO dipergoki langsung oleh korbannya bernama Safi'i.
Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh menjelaskan aksi pencurian itu dilakukan di kamar indekost Safii di Jalan Jembatan II Barat, Angke, Tambora.
Saat kejadian, kamar tersebut memang dalam kondisi kosong dan terkunci lantaran korban sedang keluar.
"Tersangka ini sudah mengawasi gerak gerik korban, ketika korban meninggalkan kamar kosan, tersangka langsung melancarkan aksinya," kata Iver saat dikonfirmasi, Rabu (7/11/2018).
Iver memaparkan pelaku berhasil masuk ke dalam kamar tersebut lantaran membawa puluhan anak kunci untuk dicocokan dengan gembok di pintu kamar korban.
"Ketika ada yang cocok dan gembok bisa terbuka, tersangka langsung membuka pintu untuk masuk ke dalam kamar dan menguncinya dari dalam dengan tujuan mencari barang berharga," ujarnya.
Iver menerangkan setelah berhasil masuk, kemudian pelaku mengacak-ngacak seluruh isi kamar untuk mencari barang berharga.
"Pelaku pun telah menemukan satu ponsel mereka samsung yang masih terbungkus dari dalam lemari korban," kata Iver.
• Sederet Foto Maria Ozawa Pakai Gaun Pesta Hingga Diamankan Pihak Imigrasi di Bali
• Yusril Jadi Pengacara Jokowi-Maruf: Diminta Mundur Bela HTI Hingga Tanggapan Wakil Presiden JK
Namun, korban yang belum puas dengan hanya mendapat ponsel berusaha terus berusaha mencari barang berharga lainnya.
Tak lama kemudian, korban rupanya datang dan mengetuk pintu kamarnya yang terkunci dari dalam.
Mengetahui pintu kamarnya terkunci dari dalam, korban langsung mendobrak pintu, dan terkejut lantaran kedapatan tersangka berada di dalam kamarnya.
"Tersangka tidak bisa mengelak lagi dan mengakui perbuatannya melakukan pencurian di dalam kamar korban," kata Iver.
Atas perbuatannya, pelaku pun telah digelandang ke Mapolsek Tambora akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.