Polisi Buru Orang yang Suruh Puluhan Preman Kuasai Lahan di Kalideres
Polres Metro Jakarta Barat masih menelusuri orang yang menyuruh puluhan preman untuk menguasai dua lahan di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Polres Metro Jakarta Barat masih menelusuri orang yang menyuruh puluhan preman untuk menguasai dua lahan di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.
"Kami akan mengejar terus siapa yang menyuruh melakukan dan kami akan tindak tegas," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (12/11/2018).
Sebelumnya, sebanyak 23 preman yang telah berbulan-bulan menguasai lahan di kawasan Kalideres, Jakarta Barat tak berkutik saat dibekuk Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat pada Selasa (6/11/2018).
Mereka diamankan di dua lokasi berbeda di kawasan Kalideres yakni di lahan milik PT Nila Alam di Jalan Daan Mogot KM 18 dan di lahan milik PT Perumahan Garden Green di Jalan Bulak Sereh, Pegadungan.
Hengki menjelaskan 10 preman yang diamankan di lahan seluas dua hektar milik PT Nila Alam kerap memaksa meminta uang Rp 500 ribu perbulan kepada orang yang menyewa lahan tersebut secara resmi.
"Di sana ditempati oleh 7 ruko dan kantor pemasaran, tetapi para pelaku ini dengan dalih bahwa mereka mendapatkan kuasa dari orang yang berhak, datang meminta uang keamanan Rp 500 ribu dari masing-masing penyewa. Itupun tanahnya mereka kuasai," kata Hengki.
Sedangkan 13 orang yang menguasai lahan seluas tiga hektar milik PT Perumahan Garden Green, Hengki menyebut mereka memasang plang seolah-olah mereka memiliki legalitas sah atas lahan tersebut.
• Kuasai Lahan Kosong, 25 Preman Ditangkap Satreskrim Jakbar
• Tiga Penjudi Kartu Remi Pinggir Rel Terciduk Tim Pemburu Preman Polres Metro Jakarta Barat
• Polisi Temukan Amunisi Aktif di Tempat Sampah Perumahan Kawasan Kalideres
"Mereka pasang plang seolah mereka yang berhak disana. Sudah diberikan somasi oleh pemilik yang sah namun mereka masih disanan bahkan melakukan pengrusakan dan juga intimidasi," ujar Kombes Pol Hengki Haryadi .
Hengki menegaskan kepada para preman tersebut akan dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan juncto Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin.
Hengki menambahkan, pihaknya menduga modus premanisme seperti ini tidak hanya terjadi di dua tempat ini, namun masih ada di tempat lain.
"Kami imbau apabila masyarakat melihat modus seperti ini untuk segera melapor agar kami tindaklanjuti," tegasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/23-preman.jpg)