Ini Alasan Bawaslu Minta KPUD Depok Tunda Pengumuman DPT Pemilu 2019

Hanya satu dari 11 Kecamatan di Depok yang penyusunan rekap DPT-nya sesuai Sidalih seperti yang memang ditentukan oleh KPU pusat sendiri.

Penulis: Bima Putra | Editor: Erlina Fury Santika
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Ketua Bawaslu Kota Depok Dede Slamet Permana saat ditemui di Cilodong, Depok, Rabu (4/7/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Ketua Bawaslu Depok Dede Slamet Permana mengatakan ada dua alasan yang membuat pengunguman Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 di Depok ditunda hingga KPUD membenahinya.

Poin pertama karena rekap DPT yang dikerjakan Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) digarap secara manual tanpa merujuk pada Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).

Hanya satu dari 11 Kecamatan di Depok yang penyusunan rekap DPT-nya sesuai Sidalih seperti yang memang ditentukan oleh KPU pusat sendiri, yakni Kecamatan Limo.

"Ini bukan rekap Sidalih, maka kami tidak bisa menerima. 10 Kecamatan tidak sama datanya dengan Sidalih. Karena KPU tidak bisa membohongi publik dengan menyajikan data rekap manual," kata Dede di KPUD Depok, Selasa (13/11/2018).

Menurutnya KPUD Depok tidak terbuka kepada seluruh Partai Politik yang hadir dalam rapat pleno dan masyarakat yang berhak menggunakan hak pilih dalam Pemilu 2019.

Dede menuturkan, data yang ditampilkan PPK dan PPS sejak rapat berlangsung pukul 11.00 WIB hingga beres pukul 18.00 WIB tak menampilkan data Sidalih sama sekali.

"Jadi ini baru di atas angka, bukan di atas Sidalih. Yang dilakukan dari pagi sampai sore ini kami tidak bisa menerima berita acara yang disampaikan teman-teman PPS dan PPK. Apalagi dengan kondisi 10 Kecamatan belum sinkron dengan Sidalih," ujarnya.

Poin kedua tentang pencocokan dan penelitian (Coklit), Dede menilai Coklit yang dilakukan minim sumber daya manusia, waktu, dan panduan yang jelas dari KPUD Depok.

Dampaknya banyak warga Depok yang memiliki hak pilih namun tak dapat memilih di Pemilu 2019 karena tak masuk dalam DPT.

Dia mencontohkan Coklit di Kecamatan Cinere yang menurutnya tak berhasil mendata seluruh warga yang memiliki hak memilih calon Legislatif dan calon Presiden.

"Yang kedua adalah yang terjadi di Cinere, tentang Coklit yang terbatas. Bukan salah PPK, PPS di Kecamatan Cinere. Tetapi ini kebijakan yang terlalu singkat waktunya, minim support dan tanpa panduan yang jelas," tuturnya.

Perihal waktu tunda pengumuman DPT, Dede menyebut hanya KPUD Depok yang dapat menjawab sampai kapan DPT Pemilu 2019 disahkan.

Ditemui di tempat yang sama, Ketua KPUD Depok Nana Shobarna mengatakan menerima usulan Bawaslu Depok karena DPT tak dapat dinyatakan sah tanpa persetujuan Bawaslu.

Nana menuturkan tak ada peraturan yang mengatur berapa lama waktu yang dimiliki KPUD bila Bawaslu menolak menyetujui hasil rekap DPT.

Namun dia mengakui penundaan pengunguman DPT tak membuat seluruh perwakilan Partai Politik yang hadir dalam rapat pleno pulang tanpa hasil dan hanya rasa kecewa.

"Dari perwakilan Parpol yang hadir menurut saya semuanya kecewa karena pengunguman ditunda. Hampir delapan jam mereka ikut rapat pleno tapi pulangnya enggak dapat hasil apa-apa," ucap Nana.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved