CPNS 2018
Jelang Tes SKB, Ini Perbedaan Tunjangan Formasi CPNS 2018 Jabatan Fungsional Tertentu dan Pelaksana
Jelang tes seleksi kompetensi bidang (SKB), intip perbedaan tunjangan formasi CPNS 2018 jabatan fungsional tertentu dan jabatan pelaksana.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Erik Sinaga
Kategori JF terdiri atas: a. JF keahlian; dan b. JF keterampilan. Sedangkan jenjang JF keahlian terdiri atas: a. ahli utama; b. ahli madya; c. ahli muda; dan d. ahli pertama.
Jenjang JF keterampilan sebagaimana dimaksud, terdiri atas: a. penyelia; b. mahir; c. terampil; dan d. pemula.
• Anak Jokowi Ditegur Promotor Pamer Poster iKon dan Janjikan Markobar Seumur Hidup, Kaesang Bereaksi
• Stan Lee Pendiri Marvel Meninggal, Intip Potret Rumah Mewahnya di Hollywood Seharga Jutaan Dolar AS
Jabatan Pelaksana CPNS 2018
Jabatan pelaksana CPNS 2018 merupakan sekelompok pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
Jabatan pelaksana dikelompokkan dengan klasifikasi jabatan CPNS 2018 yang menunjukkan kesamaan karakteristik, mekanisme dan pola kerja.
Melansir bkd.riau.go.id, sebelum adanya jabatan pelaksana bagi PNS di lingkungan instansi pemerintah. terdapat jabatan fungsional umum.
Kementerian PANRB menerbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Dengan peraturan ini, semua nomenklatur jabatan fungsional umum yang sudah ada sebelum Peraturan Menteri ini, selanjutnya harus dibaca dan diartikan nomenklatur Jabatan Pelaksana.
• Stan Lee Pendiri Marvel Meninggal, Intip Potret Rumah Mewahnya di Hollywood Seharga Jutaan Dolar AS
• Sederet Aturan Pakaian saat Tes CPNS, Jilbab Hingga Larangan Pakai Jam Tangan
Bagi peserta CPNS 2018 yang melamar Jabatan Pelaksana (JP), kamu bisa cek Permenpan RB 25/2016 tentang Nomenklatur JP.
Di dalamnya, terdapat deskripsi tugas dari JP sehingga bisa memberikan gambaran tentang jenis soal yang akan kamu hadapi saat tes SKB CPNS 2018 nanti.
Beberapa profesi yang termasuk dalam Jabatan Pelaksana (JP) di antaranya Analis Kerja Sama, Analis Akuntabilitas Kinerja, dan lainnya.
Bagi kamu yang ingin mengetahui apakah jabatan CPNS 2018 yang kamu lamar bagian dari JFT atau JP maka kamu bisa melihatnya di link berikut.
LINK DAFTAR JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU 1
LINK DAFTAR JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU 2
Perbedaan JFT dan Pelaksana