Mulai Hari Ini Hingga 15 Desember, Pemprov DKI Jakarta Hapus Sanksi Denda Pajak Kendaraan

Pemprov DKI Jakarta menghapuskan denda pajak masyarakat wajib pajak di wilayah DKI Jakarta mulai hari ini, 15 November hingga 15 Desember 2018

Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA
Polisi dan petugas Samsat Jakarta Barat menggelar razia gabungan penunggak pajak kendaraan bermotor. 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta menghapuskan denda pajak masyarakat wajib pajak di wilayah DKI Jakarta mulai hari ini, 15 November hingga 15 Desember 2018 mendatang.

Pembebasan sanksi pajak tersebut, meliputi pajak kendaraan bermotor (PKB), sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), serta sanksi administrasi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

"Saya berharap wajib pajak dapat memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi PKB dan sanksi administrasi BBN-KB dengan mencetak ulang surat ketetapan pajak (SKP) dan surat ketetapan kewajiban pembayaran (SKKP) yang sudah diterbitkan,” kata PLT Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, Kamis (15/11/2018).

Dalam keterangan tertulis yang diterima TribunJakarta.com, Faisal menjelaskan bahwa pembebasan sanksi pajak tersebut, telah tertuang dalam keputusan PLT Kepala BPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 2351 Tahun 2018.

Lewat program tersebut, Faisal berharap banyak masyarakat wajib pajak yang memanfaatkan momen pembebasan sanksi pajak ini untuk segera melunasi kewajibannya.

"Untuk SKP dan SKKP yang diterbitkan setelah 15 desember 2018 akan dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan peraturan perpajakan daerah. Saya harap kebijakan yang kita buat ini dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak dalam hal administrasi pembayaran,” kata Faisal.

Kendati demikian, untuk pelayanan penghapusan denda PKB dan BBN-KB, Faisal mengatakan bahwa pembayaran tersebut bisa dilakukan pada Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB di kantor Samsat bersama, gerai Samsat, Samsat kecamatan, Samsat keliling, dan anjungan Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Pekan Raya Jakarta, juga melalui pembayaran melalui anjungan tunai mandiri (ATM).

Sedangkan untuk pelayanan penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 dapat dilakukan di seluruh tempat pembayaran, baik bank maupun ATM.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved