Lion Air JT610 Jatuh
Dirjen Dukcapil Jelaskan Proses Urus Akte Kematian Korban Lion Air
Zudan menjelaskan, bagi korban yang tidak teridentifikasi maka pihak keluarga harus meminta surat keterangan dari Lion Air
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Guna memberi penjelasan kepada keluarga penumpang Lion Air PK-LQP yang hingga kini belum teridentifikasi, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Zudan Arief Fakrulloh menyambangi RS Polri Kramat Jati.
Dalam kunjungannya, Zudan menjelaskan, pihaknya akan berkomitmen memberikan pelayanan cepat dan terbaik bagi keluarga korban yang terkena musibah tersebut.
"Semangat kami adalah membantu, mempercepat proses, dan memberikan kepastian hukum dengan tetap berprinsip pada kehati-hatian," ucapnya, Jumat (16/11/2018).
Zudan menjelaskan, bagi korban yang tidak teridentifikasi maka pihak keluarga harus meminta surat keterangan dari Lion Air bahwa benar anggota keluarganya benar menjadi penumpang pesawat naas tersebut.
"Bagi yang belum teridentifikasi, Dukcapil memerlukan surat keterangan kematian by name and by address dari maskapai yang menjelaskan korban adalah bagian dari penumpang pesawat yang mengalami musibah," ucap dia.
"Ini sesuai dengan Perpres 96 tahun 2018 dan sesuai UU penerbangan," tambahnya.
Sementara itu, bagi penumpang yang telah teridentifikasi, surat keterangan kematian akan dikeluarkan oleh tim DVI Polri.
• SBY Meradang Gerindra Tagih Janji Kampanye, Kubu Jokowi Ungkap Tanda Keretakan Koalisi Prabowo
• Wakil Walikota Jakpus Ajak Masyarakat Berani Tes HIV Dalam Peringatan Hari AIDS Sedunia
Kemudian, untuk mengurus akte kematian, pihak keluarga bisa membawa surat keterangan kematian ke Dinas Dukcapil terdekat, sesuai dengan alamat tinggal korban.
"Syaratnya (mengurus akte kematian) sangat mudah, keluarga korban cukup membawa surat keterangan kematian ke Dinas Dukcapil sesuai alamat KTP korban, apabila belum 17 tahun maka sesuai alamat yang ada di KK," kata Zudan.
Ia menjamin, proses pembuatan akte kematian tersebut mudah dan bisa diperoleh dalam waktu yang singkat.
"Bila pemohon sudah membawa surat keterangan kematian, akte kematian dapat diterbitkan dalam waktu satu jam, paling lama satu hari," kata Zudan.