DPT di Tangerang Selatan Bertambah 118.581 Pemilih

Sebelumnya DPT awal berjumlah 839.464, setelah ditambahkan DPT baru, menjadi 952.846

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta/Jaisy Rahman Tohir
Bendera partai peserta pemilu 2019 di kantor KPU Tangerang Selatan (Tangsel), di Jalan Buana Kencana, Rawa Buntu, Serpong, Tangsel, Selasa (17/7/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG SELATAN - KPU Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) 2, jumlahnya bertambah 118.581 pemilih dari DPT sebelumnya.

Komisioner KPU Tangsel Bidang Data, Ajat Sudrajat, memaparkan, tambahan jumlah DPT itu didapat dari data Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Selain DP4, tambahan data pemilih juga didapat dari hasil Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHK) yang digalakkan KPU dan pemilih yang daftar dari aplikasi KPU Republik Indonesia (RI).

"Jadi dari tiga sumber data tersebut (DP4 non DPT, GMHP, Aplikasi Android), jumlah pemilih baru di Tangsel yg ditetapkan pada Pleno DPTHP-2 sebesar 118.581," papar Ajat kepada TribunJakarta.com, Jumat (16/11/2018).

Sebelumnya DPT awal berjumlah 839.464, setelah ditambahkan DPT baru, menjadi 952.846. Pleno DPTHP 2 juga menetapkan jumlah pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 5.199.

Sederet Fakta Baiq Nuril, Korban Pelecehan Seksual yang Terancam Bui: Sempat Diajak Selingkuh

Deretan Penyakit Ini Akan Hilang Saat Konsumsi Gula Dikurangi, Obesitas hingga Jantung!

Bertambahnya jumlah DPT, membuat jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Tangsel juga bertambah.

"Kan kemarin ada data terbaru dari kemendagri (DP4 non DPT), sehingga setelah di coklit memang sebagian masih banyak yg blm masuk DPT, sehingga ketika dimasukan ke DPT jumlah pemilih di TPS rata-rata lebih dari 300 pemilih, sehingga TPS yang jumlah pemilihnya lebih dr 300 harus di mekarkan," terangnya.

TPS yang semula berjumlah 3.781, saat ini bertambah 38, menjadi 3.819 TPS.

Penetapan pasti jumlah DPT masih belum diputuskan. Pasca penetapan DPTHP 2, Bawaslu RI memberikan rekomendasi untuk perpanjangan waktu penetapan DPT hingga 30 hari mendatang.

"Terkait rekomendasi ini, maka KPU di kabupaten atau kota menunggu arahan tindak lanjut dari KPU RI," tutup Ajat.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved