Polisi Tembak Mati Residivis Spesialis Maling Mobil di Tangerang yang Saat Beraksi Bawa Pistol
Abeng kini sedang dalam pengejaran Satuan Polres Metro Tangerang Kota karena tidak bersama dengan Rangga saat diringkus.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Satu spesialis pencurian mobil yang ditembak mati di Tangerang merupakan seorang residivis di Kabupaten Tangerang dengan kasus yang sama.
"Tersangka ini jaringan di Kabupaten Tangerang, seorang residivis dengan kasus yang sama disana," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Harry Kurniawan di RSUD Kabupaten Tangerang, Sabtu (17/11/2018).
Menurut Harry, tersangka Rangga yang meninggal dunia setelah menerima timah panas di bahu kanannya saat melawan ketika ingin ditangkap kala itu selalu duet dengan rekannya, Abeng.
Abeng kini sedang dalam pengejaran Satuan Polres Metro Tangerang Kota karena tidak bersama dengan Rangga saat diringkus.
Menurut Harry, keduanya memang spesialis kendaraan maling kendaraan roda empat.
• Fahri Hamzah Sebut Jokowi Santai karena Tak Ditantang dan Minta Prabowo Berani Tampil
• Bangun Saringan Jumbo Hingga Siagakan 7.000 Personel Gabungan Antisipasi Banjir di Jakarta
"Sasaran mereka minibus dan sejenisnya. Korban yang mobilnya ilang itu jenis minibus, Avanza," jelas Harry.
Ia menjelaskan, saat beraksi di kawasa. Kabupaten Tangerang, Rangga dikenal sangat luwes dan sulit ditangkap sebab selalu membawa senjata api rakitan.
Hal itu pun dialami oleh satuan Polres Metro Tangerang Kota yang terluka saat mencoba mengejar Rangga di kawasan Karawaci Kota Tangerang.
Pelaku menodonglan senjata rakitan di dalam mobil Avanza miliknya saat dikejar menggunakan kendaraan roda dua oleh petugas polisi.
Polisi pun terpaksa melepaskan timah panas ke arah bahu kanan tersangka sehingga mobil yang dikendarainya menabrak trotoar dan pohon.
Sebelumnya, duo ranmor tersebut melancarkan aksinya di mencuri kendaraan roda empat di Jalan Polonia Komplek Angkasa Pura, Kota Tangerang.
Aksi pencurian yang terjadi pada 5 November 2018 tersebut tersebut terekam kamera pengintai yang terpasang di rumah korban.
"Dari rekaman CCTV tersebut, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dari ciri-ciri dan mobil Avanza yang mereka gunakan sebelum mencuri mobil," jelas Harry.
Pelaku yang masih diburu yakni, Abeng akan diancam dengan pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.