Sederet Fakta Gedung Granadi yang Disita: Milik Keluarga Soeharto Hingga Komentar Partai Berkarya

Gedung Granadi milik keluarga Presiden ke-2 RI Soeharto disita dan selanjutnya akan dilelang. Politikus Partai Berkarya memberi tanggapan.

Penulis: Yogi Gustaman | Editor: Erik Sinaga
KOMPAS.COM/ARDITO RAMADHAN
Pintu masuk Gedung Granadi di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, tertutup rapat, Selasa (20/11/2018). 

TRIBUNJAKARTA.COOM, JAKARTA - Gedung Granadi di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, milik keluarga Presiden kedua Republik Indonesia Soeharto disita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur mengatakan, penyitaan tersebut berkaitan perkara yang melibatkan Yayasan Supersemar.

"Sudah lama disita untuk memenuhi putusan pengadilan berkaitan dengan perkara Yayasan Supersemar," kata Guntur saat dikonfirmasi Kompas.com pada Selasa (20/11/2018).

TribunJakarta.com menkompilasi sejumlah fakta soal penyitaan Gedung Granadi, kaitannya dengan Partai Berkarja dan kasus di baliknya.

Milik Keluarga Presiden Soeharto

Guntur tidak menyebut waktu persis penyitaan tersebut. Namun, ia mengatakan penyitaan telah dilakukan beberapa bulan lalu.

"Sudah lama saya infokan ke media," ujar dia.

Pintu masuk Gedung Granadi di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, tertutup rapat, Selasa (20/11/2018).
Pintu masuk Gedung Granadi di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, tertutup rapat, Selasa (20/11/2018). (KOMPAS.COM/ARDITO RAMADHAN)

Ia menuturkan, gedung tersebut akan dilelang. Nilai lelang akan ditentukan tim apprisal yang tengah melakukan tugasnya.

"Saat ini pengadilan menunggu hasil penilaian dari appraisal yang menilai aset tersebut untuk selanjutnya dilakukan lelang," kata Guntur.

Pada Selasa ini, Gedung Granadi terpantau sepi dan dijaga ketat.

Sejumlah petugas keamanan tampak berjaga di pintu masuk, meski hari ini merupakan hari libur.

Reaksi Politikus Partai Berkarya

Sekretaris Jenderal Partai Berkarya, Priyo Budi Santoso, menyebut tak ada hubungan penyitaan Gedung Granadi dengan kantor partai besutan Hutomo Mandala Putra, akrab disapa Tommy Soeharto itu.

Menurut mantan politikus Golkar itu, proses sita menyita Gedung Granadi peristiwa hukum biasa antara Yayasan Supersemar dengan penguasa.

"Ini (penyitaan Gedung Granadi) peristiwa hukum biasa antara Yayasan Supersemar dengan penguasa. Dan tidak ada hubungan dengan kantor Partai Berkarya," ujar Priyo Budi Santoso dalam keterangannya, Senin (19/11/2018).

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved