Kabar Harta
Gisel Gugat Cerai Gading, Begini Alasan Istri yang Menggugat Cerai Juga Bisa Mendapat Harta
Ketika Gisel gugat cerai Gading, begini alasan istri yang menggugat cerai juga bisa mendapatkan harta.
TRIBUNJAKARTA.COM - Kabar mengejutkan datang dari pasangan Gisella Anastasia dan Gading Marten setelah muncul berita Gisel digugat ceraiGading.
Ya, kabar rencana perceraian ini cukup mengejutkan sebab pasangan yang dikenal cukup harmonis ini.
Namun, faktanya sebuah nomor perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (908/Pdt.G/2018/PN JKT/SEL) menjadi bukti bahwa Gisel menggugat cerai Gading.
Hal ini juga diakui oleh pihak PN Jakarta Selatan meski yang bersangkutan enggan memberikan informasi lebih dalam.
Tentunya banyak hal yang kemudian muncul menjadi bahan perbincangan dalam kasus perceraian ini.
Mulai dari alasan Gisel menggugat cerai Gading, hak asuh Gempi serta mengenai harta gono-gini.
Khusus mengenai pembagian harta, umumnya istri yang menggugat cerai suami tidak berhak mendapat harta dari suaminya.
Namun, ada pengecualiannya dalam kasus-kasus tersentu, seperti diuraikan dalam artikel berjudul "Bolehkah Tidak Menafkahi Mantan Istri Pasca Bercerai?" yang tayang di situsweb hukumonline.com.

Artikel tersebut berangkat dari pertanyaan "Apakah suami berhak tidak menafkahi istri setelah perceraian, karena yang berkemauan perceraian dari pihak istri?".
Dalam uraian artikel tersebut dijelaskan bahwa jika istri berada dalam posisi penggugat, biasanya suami yang tentu saja berada dalam posisi tergugat tidak memiliki kewajiban untuk menafkahi mantan istrinya tersebut.
• Gugat Cerai Gading Marten, Gisella Anastasia: Saya Mohon Maaf untuk Semua Hati yang Patah
• Gisella Anastasia Bongkar Penghasilan Gempita untuk Bayar Cicilan Gading Marten
Namun, itu secara umum. Dalam beberapa kasus bisa saja suami tetap wajib memberikan nafkah kepada istrinya meski istri yang melayangkan gugatan.
Hal ini dipaparkan dalam Pasal 41 c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”):
"Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri."
Secara singkat dapat dikatakan bahwa wajib atau tidaknya mantan suami menafkahi mantan istrinya itu tergantung kepada keputusan pengadilan.
Dalam hukum Islam, suami yang mengajukan talak, maka suami wajib memberikan nafkah dan kiswah (pakaian) kepada istrinya, kecuali jika suami menjatuhkan talak ba'in (talak yang tidak bisa rujuk sebelum istri menikah dengan orang lain terlebih dulu) atau nusyuz (istri durhaka kepada suami) atau jika istri dalam keadaan tidak hamil.
