Cerita Kriminal

Praktisi Nilai Vonis Fariz RM Terlalu Ringan: Cederai Semangat Pemberantasan Narkoba

Musisi Fariz RM divonis 10 bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika.

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
PENAMPAKAN FARIZ RM - Musisi Fariz RM mengenakan baju tahanan saat ditampilkan dalam jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Musisi Fariz RM divonis 10 bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika.

Vonis tersebut adalah yang keempat kalinya. Pelantun 'Barcelona' itu sebelumnya sudah tiga kali keluar masuk penjara atas kasus yang sama.

Perhimpunan Praktisi hukum Indonesia (PPHI) menilai vonis 10 bulan yang dijatuhkan majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan terhadap Fariz RM sangat tidak berimbang atas tindakan yang dilakukan olehnya. 

Perwakilan PPHI, Elman Alfin Bago, menilai hukuman yang diberikan oleh majelis hakim sangat ringan, apalagi jika melihat Fariz RM sudah terjerumus ke lubang yang sama berkali-kali.

"Setiap pengguna narkoba yang sudah pernah dijatuhi hukuman pidana, dan kembali melakukan pelanggaran hukum penggunaan narkoba, maka penerapan hukumnya, harus menggunakan vonis hukum yang lebih maksimal, untuk memberikan efek jera dan peringatan kepada pelanggar atau pengguna narkoba yang lain," kata Elman dalam keterangannya kepada Media, Senin (15/9/2025). 

Elman menilai penggunaan narkoba adalah kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime, di mana penggunaan narkoba bisa merusak masa depan dan akhlak penggunanya itu sendiri.

"Ditambah lagi, yang melakukan pelanggaran hukum ini, sebagai publik figur. Tentunya akan memberikan citra buruk dalam semangat pemberantasan narkoba apabila vonis atau hukuman yang diberikan oleh majelis hakim, sangat meringankan pelaku," tegasnya. 

Elman menyebut dasar hukum yang digunakan oleh majelis hakim harusnya adalah Pasal 127 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di mana ada Pemberatan hukum bagi pengguna narkoba, yang telah melakukannya berulang kali. 

"Jadi kalau menurut saya jika hukuman terhadap Fariz RM sangat ringan tentu sangat mencederai semangat pasal pemberantasan narkoba tersebut," tutupnya.

Lebih lanjut Elman juga menilai jika vonis hakim yang dibacakan sangat jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa menuntut Fariz RM dengan tuntutan enam tahun penjara dan denda Rp 800 juta. 

"Ada apa dengan vonis hakim ini? Kenapa yang vonis yang diberikan sangat ringan dan jauh dari tuntutan jaksa," tutupnya

Pada kesempatan terpisah, sebelumnya, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai, tersangka Fariz Roestam Moenaf atau Fariz RM masuk ke dalam kategori penjahat kambuhan.

“Ya dengan ditangkapnya lagi FRM (Fariz RM) karena narkoba untuk keempat kalinya, artinya dalam perspektif hukum pidana sudah termasuk residivis atau pelanggar (penjahat) kambuhan," ujarnya seperti dilansir dari kompas.com

Fickar menekankan, status Fariz RM yang berulang kali dalam kasus penyalahgunaan narkoba menjadi faktor yang akan memberatkan hukuman.

“Jadi putusan juga bisa sekaligus memasukkannya ke penjara yang lebih berat dari hukuman sebelumnya,” tegas dia.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved