Kabar Artistt

Reaksi Kamelia Dengar Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Nangis dan Langsung Keluar Ruang Sidang

n Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara atas kasus peredaran narkotika, di Rutan Salemba. Reaksi sang kekasih sungguh pilu.

Kompas.com/ YouTube Cumi cumi
REAKSI PACAR AMMAR ZONI - Pemain sinetron Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara atas kasus peredaran narkotika, di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Reaksi pacarnya Kamelia memilukan. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pemain sinetron Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara atas kasus peredaran narkotika, di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Vonis yang diterima oleh Ammar Zoni dibacakan oleh hakim dalam sidang beragendakan putusan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa enam Muhammad Akbar secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika di Rutan Salemba," kata Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati.

"Dua, menjatuhkan hukuman pidana untuk terdakwa enam, Muhammad Ammar Akbar selama tujuh tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 Miliar dengan lama pembayaran satu bulan," sambungnya.

"Jika denda tidak dibayarkan maka diganti dengan hukuman penjara selama 190 hari," lanjutnya.

Usai mendengar putusan tersebut, Ammar Zoni mengaku masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

"Pikir-pikir, Yang Mulia," jawab Ammar di ruang sidang.

Ia juga terlihat berdiskusi serius bersama kuasa hukumnya.

Sementara itu, di sisi lain, sang kekasih, Kamelia yang mendengar putusan hakim langsung menangis.

Tak hanya itu, raut wajah adik Ammar, Aditya Zoni, juga tampak murung setelah mendengar pernyataan Majelis Hakim.

Mendengar hal tersebut, Aditya dan Kamelia langsung keluar dari ruang sidang.

Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

Sebelumnya, mantan suami Irish Bella ini dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Tuntutan Ammar Zoni itu dibacakan JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).

"Menyatakan Terdakwa I Asep bin Sarikin, Terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, Terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, Terdakwa V Muhammad Rivaldi, Terdakwa VI Muhammad Amar Akbar bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk tujuan menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan.

Jaksa menuntut Ammar Zoni agar dihukum sembilan tahun penjara, karena dianggap secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dugaan peredaran narkotika.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved