Polisi Sebut Hercules Otak Penguasaan Lahan dan Pemerasan di Kalideres

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut Hercules Rosario Marshal adalah otak dari penguasaan lahan milik PT Nila Alam.

Warta Kota/Panji Baskhara Ramadhan
Preman Tanah Abang, jakarta Pusat, Hercules ditangkap polisi di Kalideres, Jakarta Barat karena kasus pengrusakan dan pengancaman. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut Hercules Rosario Marshal adalah otak dari penguasaan lahan milik PT Nila Alam di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.

Lahan tersebut dikuasai puluhan preman kelompok Hercules dimana mereka juga meminta uang Rp 500 ribu per bulan kepada para pemilik ruko disana.

‎"Berdasarkan saksi dan fakta hukum yang kami peroleh saat itu ada penyerangan sekitar 60 orang yang Hercules pimpin langsung. Mereka melakukan pengeroyokan, intimidasi, ambil alih lahan dan pemerasan yang sudah berlangsung selama 3 bulan," kata Hengki di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (21/11/2018).

‎Hengki menegaskan lahan tersebut adalah milik PT Nila Alam yang dibuktikan dengan surat-surat yang sah.

"‎Ini bukan lahan sengketa, tapi ada legal standing yang sah, ada sertifikat hak milik, ada sertifikat HGB tapi mereka ini melakukan penyerobotan, pengrusakan, intimidasi dan pemerasan," kata Hengki.

Penangkapan terhadap Hercules ini merupakan pengembangan dari penangkapan puluhan preman di kawasan Kalideres, Jakarta Barat pada 6 November 2018.

Sedikitnya ada 10 preman yang diamankan dari lahan milik PT Nila Alam, dimana mereka mengaku ‎merupakan anak buah Hercules.

"Ini modus lama, seolah-olah ada surat tandingan, seolah-olah ada surat yang sah, kemudian main masuk tapi ada tendensi berbeda," tegas Hengki.

Hercules ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat sekira Pukul 15.00 WIB.

Deretan Fakta Penangkapan Hercules: Tanpa Perlawanan Hingga Ancaman 7 Tahun Penjara

Kapolres Jakarta Barat Sebut Hercules Terancam Tujuh Tahun Penjara

Hercules telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 170 tentang kekerasan terhadap orang dan barang dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Kini, ia pun masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved