Polisi Tangkap Maling Motor yang Kerap Mengincar Ibu dan Anak di Tangerang
Petugas kepolisian sektor Cipondoh, berhasil meringkus komplotan maling kendaraan roda dua yang menyasar ibu dan anak.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, CIPONDOH - Petugas kepolisian sektor Cipondoh, berhasil meringkus komplotan maling kendaraan roda dua yang menyasar ibu dan anak.
Menurut Kapolsek Cipondoh, Kompol Sutrisno, dua dari tiga pelaku spesialis roda dua di Tangerang berhasil diciduk setelah melancarkan aksinya di Klinik Bidan Siti Maryam Jalan HR Raduna Said RT 04/05, Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Satu dari pelaku yang berhasil diciduk pertama kali adalah Mario di Kabupaten Pandeglang, Banten. Polisi terpaksa menembak pelaku karena mencoba melawan menggunakan senjata tajam.
"Mario melakukan perlawanan dengan menggunakan badik dan diberi tembakan peringatan dan akhirnya dilakukan tindakan tegas terukur," ujar Sutrisno kepada wartawan di Mapolsek Cipondoh, Rabu (21/11/2018).
Menurut Sutrisno, di tempat yang sama mereka mengangkap pelaku kedua atas nama Handi beserta motor korban bernomor polisi B-6987-VPH.
Kedua pelaku itu pun berhasil ditangkap pada Rabu (14/11/2018) dini hari, enam jam setelah Polsek Cipondoh menerima laporan kehilangan.
Menurut keterangan pelaku, Mario dan Handi hanya penghubung antara penadah dengan pelaku pencurian kendaraan roda dua tersebut berinisial CG yang masih dalam pengejaran alias buron.
"CG berhasil melarikan diri saat penggeledahan dirumahnya. Selanjutnya para tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Cipondoh guna penyidikan lebih lanjut," terang Sutrisno.
Sebelumnya, pada Rabu (14/11/2018) CG berhasil gondol motor milik Veranita (25) saat ingin mengecek kandungannya di Klinik Bidan Siti Maryam Jalan HR Raduna Said RT 04/05, Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
• Hari ke-23 Operasi DVI, 3 Penumpang Lion Air PK-LQP Teridentifikasi
• Gugat Cerai Gading Marten, Gisella Anastasia: Saya Mohon Maaf untuk Semua Hati yang Patah
Sesaat Nuraida ingin mengambil barangnya yang tertinggal di motor korban, ia mendapati kendaraan milik temannya telah raib dan langsung melaporkan ke Polsek Cipondoh.
"Sekitar jam 18.00 WIB, sepeda motor diparkir. Karena menunggu dokter yang belum datang, korban dan Nuraida berniat makan bakso. Saat Nuraida mau ambil tasnya yang ada stang motor korban, motor sudah gak ada," jelas Sutrisno.
Kini Mario dan Handi terpaksa mendekam di hotel prodeo Polsek Cipondoh untuk penyidikan lebih lanjut.
Dua tersangka yang tertangkap dan satu buron disangkakan Pasal 363 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 480 ayat 1 KUHP, dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara.