Sederet Fakta Mayat Dalam Lemari: Pelaku Miliki Dendam hingga Palu Ditemukan di Kolong Kasur

Koban diketahui bernama Ciktuti Iin Puspita (CIP) (22), dan terduga pelaku bernama NR (17) dan Y (24) yang telah diamankan polisi di Jambi.

Kolase Tribun Jambi
Pelaku Pembunuhan dan Ciktuti Iin Puspita (22). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Penghuni kos Jalan Mampang Prapatan VIII Gang Senang Kompleks Bapenas RT 03 RW 01, Tegal Parang, Mampangprapatan, dikabarkan menjadi korban pembunuhan oleh sepasang kekasih, pada Senin (19/11/2018).

Koban diketahui bernama Ciktuti Iin Puspita (CIP) (22), dan terduga pelaku bernama NR (17) dan Y (24) yang telah diamankan polisi di Jambi, Selasa (20/11/2018).

Berikut sederet fakta yang telah Tribun Wow rangkum, dari kronologi dari pengakuan pelaku, hingga hasil penyelidikan polisi.

1. Kronologi

Dilansir TribunWow.com dari WartaKotaLive.com, Rabu (21/11/2018), berawal dari kekesalan pelaku, NR, yang merasa korban menipunya.

Dari penuturan NR, korban menjanjikan NR uang sebesar Rp 1,2 juta.

Namun oleh korban, NR hanya diberi Rp 500 ribu.

Saat itu, Y, NR dan korban berada dalam kamar kos yang menjadi lokasi ditemukannya mayat CIP.

Y yang melihat NR dan korban cekcok, kesal dan memukul korban menggunakan sebuah palu di bagian kepalanya.

Karena pukulan itu, korban mengeluarkan banyak darah segar.

Diduga kehabisan darah, akhirnya korban tewas di tempat.

Kedua pelaku mencoba menyembunyikan korban di dalam lemari pakaian.

2. Pelaku miliki dendam dengan korban

Yustian alias Y, mengaku kesal lantaran NR pernah dicekoki obat terlarang jenis pil ekstasi oleh korban.

Menurut pengakuan Y, peristiwa itu terjadi malam Minggu sebelum pembunuhan terjadi yakni Sabtu, (17/11/2018).

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved