Kabar Artis

Komentar 'Body Shaming' Bisa Dihukum, Prilly Latuconsina Siap Bantu Warganet yang 'Ingin' Dipenjara

Prilly Latuconsina siap membantu warganet yang ingin dijebloskan ke penjara, jika kerap melakukan body shaming.

Penulis: Erlina Fury Santika | Editor: Erik Sinaga
Instagram/@prillylatuconsina96
Prilly Latuconsina 

TRIBUNJAKARTA.COM - Prilly Latuconsina menyambut baik adanya dasar hukum yang mengatur tentang pidana terhadap komentar bentuk tubuh atau body shaming, yakni UU Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE pasal 27 ayat 3.

Dilansir dari Kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, berkomentar negatif terhadap bentuk fisik seseorang merupakan bentuk tindakan pidana.

"Hal ini diatur dalam Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah dalam UU Nomor 19 Tahun 2016," ujar Argo, Rabu (21/11/2018).

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, Pasal 27 Ayat 3 menyebutkan bahwa: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".

Sementara itu, ancaman pidananya terdapat dalam Pasal 45 Ayat 3: "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)".

klinikhukum
instagram.com/klinikhukum

Argo melanjutkan, pidana ini masuk kategori delik aduan.

Dengan demikian, penyelidikan hingga penyidikan kasus baru dapat diproses jika ada pihak-pihak tertentu yang melapor ke polisi.

Atas keluarnya pasal tersebut, Prilly Latuconsina menantang warganet untuk mencobanya.

Tantangan itu ia sampaikan melalui fitur story akun Instagramnya, @prillylatuconsina96.

Pada story tersebut, Prilly Latuconsina membagikan tangkapan layar berita pidana terhadap pelaku body shaming di dunia maya.

Becanda Hal Ini Saat Pandu Konser BLACKPINK Shopee Road To 12.12, Prilly Latuconsina Kena Bully

Ketika Dapat Kejutan Ulang Tahun, Prilly Latuconsina Minta Maxime Tanggung Jawab Gara-gara Ini

Ogah Terima Kritik yang Tak Ada Isinya, Prilly Latuconsina: Maaf, Saya Nggak Mau Buang Waktu

Tantangan itu Prilly Latuconsina berikan lantaran dirinya sudah jengah dengan kebiasaan warganet yang kerap melakukan body shaming di kolom komentar.

Ia menjelaskan itu merupakan kebiasaan buruk yang kerap berlangsung sampai hari ini.

Tak tanggung-tanggung, kekasih Maxime Bouttier itu juga bersedia membantu dengan menangkap layar komentar yang bernada body shaming dan melaporkan ke pihak berwajib.

"Hallo netizen. Silakan atuh yang pengen nyobain di penjara. Terusin aja kebiasaannya buruknya yang suka body shaming," tulis Prilly Latuconsina pada Senin (26/11/2018) malam.

"Nanti aku capture yaa dan aku bantuin lapor," imbuh Prilly Latuconsina.

Unggahan story Prilly Latuconsina soal pidana body shaming, Senin (26/11/2018).
Unggahan story Prilly Latuconsina soal pidana body shaming, Senin (26/11/2018). (Instagram/@prillylatuconsina96)
Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved