Mobil Pikap Kecelakaan Maut Cipondoh Belum Melakukan Uji KIR

Mobil Pikap merah yang dikendarai Rizki Fahmi (20) belum melalukan tes uji kelayakan kendaraan atau uji KIR selama dua tahun

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Mobil pikap bernopol B 9029 RV yang dikemudikan oleh Rizki Fahmi (20) terguling di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, Rabu (28/11/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Mobil Pikap merah yang dikendarai Rizki Fahmi (20) belum melalukan tes uji kelayakan kendaraan atau uji KIR selama dua tahun.

Mobil bernopol B 9029 RV yang mengangkut 23 santri Miftahul Huda tersebut terguling setelah dinyatakan rem blong oleh Dishub Kota Tangerang hingga memakan tiga korban jiwa.

Penguji kendaraan Dishub Kota Tangerang, Andri S mengatakan, mobil yang terguling di Cipondoh tersebut belum melakukan uji KIR selama dua tahun.

"Kami punya indikasi itu palsu karena setelah kami cek ke Dishub DKI Jakarta secara online dan secara langsung kami nyatakan di sini uji KIR itu 29 Mei 2016," jelas Andri di Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu (28/11/2018).

Dari situ, Andri menyebutkan, kendaraan pikap tersebut sudah empat periode tidak melakukan tes kelayakan kendaraan.

Uji berkala dari kementerian perhubungan sudah jelas diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (PP LLAJ).

Terkait dengan waktu pelaksanaanya, dijelaskan pada pasal 5 ayat 3 Permenhub PBKB, di mana uji berkala perdana dilakukan paling lama satu tahun, setelah terbit STNK pertama.

Konsumen Vape Diimbau Beli Produk Berpita Cukai

Coach Itu Pelatih hingga Wartawan Baik, Berikut Sederet Ucapan Edy Rahmayadi yang Viral di Medsos

Reuni Akbar 212: Fadli Zon Hingga Anies Baswedan Pastikan Hadir di Monas

Kemudian pada ayat 3, perpanjangan uji berkala selanjutnya dilakukan enam bulan setelah uji berkala pertama, dan dilakukan terus menerus setiap enam bulan sekali.

"Kita serahkan kembali ke proses hukum yang berlaku," singkat Andri.

Sebelumnya, mobil yang membawa 22 santri dan dikemudikan Rizki terbalik mengakibatkan tiga santri meninggal dunia dan sisanya luka-luka di jembatan layang Green Lake, Cipondoh, Kota Tangerang pada Minggu (25/11/2018).

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved