Polisi Tembak Maling Sepeda Motor Bermodus Mendorong Kendaraan di Neglasari
Kepolisian Sektor Neglasari meringkus dua garong spesialis kos-kosan bermodus mendorong sepeda motor
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, NEGLASARI - Kepolisian Sektor Neglasari meringkus dua garong spesialis kos-kosan bermodus mendorong sepeda motor.
Kedua pelaku yakni Galang (19) dan Balok (25) menggasak sepeda motor jenis Yamaha Mio di kos-kosan wilayah Selapajang, Neglasari, Kota Tangerang pada Rabu (17/10/2018).
Kapolsek Neglasari, Kompol Robinson Manurung mengatakan, Balok (25) menjadi otak aksi pencurian yang merupakan resedivis kasus serupa dan baru bebas sebulan lalu dari hotel prodeo.
Manurung menjelaskan, aksi keduanya terekam kamera pengintai di indekos korban mereka.
Hasil rekaman video visual inilah, kata Manurung yang kemudian menjadi petunjuk bagi polisi untuk meringkus pelaku.
"Kebetulan di TKP ada CCTV langsung diolah dan dicek terlihat pelaku yang mengambil sepeda motor. Anggota langsung melakukan pengejaran. Kita mencari pelaku satu bulan setengah karena tersangka cukup licin," jelas Manurung di Mapolsek Neglasari, Kamis (29/11/2018).
Menurut Kapolsek, motor yang dicuri pelaku dari teras kos-kosan sudah sangat jadul ketimbang sepeda motor milik pelaku yang digunakan saat beraksi, Yamaha Jupiter MX.
Menurutnya, pelaku Galang berperan membawa sepeda motor curian sedangkan resedivis Balok berperan mendorong hasil curian itu menggunakan kaki.
"Modus mereka lucu. Motor ini diambil disetut (didorong) sampe kerumahnya, karena jam dua malam supaya yang lain tidak terbangun," kata Manurung.
• PN Jakarta Selatan Tegaskan Hakim Iswahyu dan Irwan Tidak Terjaring OTT KPK di Kantor
• KJP Cair, Puluhan Wanita Berbondong-bondong Belanja Pangan Murah di Pasar Inpres Pademangan Barat
Kapolsek menuturkan, para pelaku ditangkap dikediamannya, kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Saat ingin dicokok, Balok dihadiahi timah panas di paha kirinya lantaran berupaya melukai petugas menggunakan sebilah pisau gergaji.
"Itu pakai senjata tajam kalau pengakuan dia, dia baru pulang kerja, saat ditangkap tadi malam pisaunya dia pegang, malah berbalik serang sehingga kami tindak tegas," tegas Manurung.
Keduanya kini harus rela tidur di balik jeruji besi Mapolsek Neglasari dan disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman enam tahun penjara.