Selama Dua Pekan, Sembilan Pencuri Ditangkap di Kebon Jeruk

Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Martson Marbun mengatakan kesembilan pelaku itu berasal dari pelaku pencurian biasa maupun disertai kekerasan

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
Polsek Kebon Jeruk menunjukan barang bukti dari sembilan pelaku yang diamankan dalam dua pekan terakhir, Kamis (29/11/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBON JERUK - Dalam kurun waktu dua pekan terakhir, sembilan pelaku kejahatan berhasil diringkus aparat Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Martson Marbun mengatakan kesembilan pelaku itu berasal dari pelaku pencurian biasa maupun disertai kekerasan yang ditangkap di lokasi dan waktu berbeda di wilayahnya.

Adapun kesembilan pelaku tersebut berinisial MA, TH, ES, CS, TH, AS, S, TU dan AH.

"Kesembilan orang yang kami amankan ini berasal dari empat kasus berbeda, yaitu kasus pencurian sepeda motor, kaca spion, mesin bor dan perampasan handphone," kata Marbun di Mapolsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (29/11/2018).

Marbun menerangkan ‎mayoritas pelaku yang diamankan merupakan residivis. 

Bahkan, enam orang diantaranya diketahui positif narkoba usai menjalani tes urine.

"‎Berdasarkan hasil tes urine, enam orang positif narkoba dan ada juga yang terkena HIV. Tiga diantaranya adalah pelaku spesialis pencurian mesin bor," kata Marbun.

Dari keempat kasus tersebut yang paling menonjol yakni pencurian bor yang dilakukan tersangka TU, AH dan S. 

Dikatakan Marbun, ketiganya memang merupakan spesialis pencurian alat-alat bangunan seperti bor ataupun gerinda.

The Jakmania Siap Dukung Persija Jakarta di Pulau Dewata saat Lakoni Pertandingan Tandang Terakhir

PN Jakarta Timur Tunggu Keputusan MA Terkait Status Kepegawaian Tersangka OTT KPK

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ‎ketiganya diketahui sudah berulang kali mencuri alat-alat bangunan di wilayah Jakarta Barat.

"Mereka modusnya ini berkeliling mencari rumah yang sedang dibangun. Dua orang mengambil barang dan yang satu mengamankan situasi," kata Marbun.

Atas perbuatannya,‎ kesembilan pelaku tersebut terancam enam tahun penjara lantaran melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved