PN Jakarta Timur Tunggu Keputusan MA Terkait Status Kepegawaian Tersangka OTT KPK
Menurutnya, masalah yang menimpa Ramadhan berada di luar tanggung jawab PN Jakarta Timur lantaran obyek kasus berada di luar wilayahnya
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur masih menunggu keputusan Mahkamah Agung terkait status kepegawaian Muhammad Ramadhan setelah ditetapkan sebagai tersangka suap perkara perdata.
"Kami dari PN Jakarta Timur masih menunggu apa yang diputukan oleh MA terkait masalah yang menimpa pegawai kami Muhammad Ramadhan," ucap Humas PN Jakarta Timur Syafrudin Ainor Rafiek, Kamis (29/11/2018).
Menurutnya, masalah yang menimpa Ramadhan berada di luar tanggung jawab PN Jakarta Timur lantaran obyek kasus berada di luar wilayahnya.
Tak hanya itu, Ramadhan juga ditangkap oleh KPK bukan saat jam kerja.
"Obyek perkara di PN Jakarta Selatan dan beliau tertangkap setelah jam kantor, itu adalah jam private dari Ramadhan sendiri," ujarnya.
"Oleh karenanya kami sendiri masih menunggi keputusan MA," tambahnya.
Dikatakan Syafrudin, dengan penetapan Ramadhan sebagai tersangka oleh KPK, maka seluruh perkara yang ditanganinya akan diserahkan ke panitera pengganti lainnya.
"Setelah Ramadhan menjadi tersangka, maka segala sesuatu yang ditanganinya di PN Jakarta Timur akan diambil dan ganti panitera lainnya," kata Syafrudin.
• Anies Mengaku Senang Dengar Komitmen Kandidat Wagub DKI Jakarta
• Sebelum Kena OTT KPK, Panitera Pengganti PN Jakarta Timur Sempat Ajukan Cuti
Seperti diketahui, selain MR, KPK juga menetapkan empat orang tersangka kasus suap perkara perdata di PN Jakarta Selatan.
Mereka ialah dua orang hakim PN Jakarta Selatan, yaitu R. Iswahyu Widodo dan Irwan, serta advokat Arif Fitrawan juga satu orang dari pihak swasta, yaitu Martin P. Silitonga.
Iswahyu, Irwan, dan Ramadhan diduga sebagai penerima. Mereka bertiga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Arif dan Martin diduga sebagai pemberi suap. Mereka berdua disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pemberian uang tersebut terkait kepengurusan perkara perdata Nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jaksel. Perkara tersebut didaftarkan pada tanggal 26 Maret 2018 dengan para pihak, yaitu penggugat atas nama Isrulah Achmad dan tergugat Williem J.V Dongen serta turut tergugat PT APMR dan Thomas Azali.
Gugatan perdata tersebut adalah pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
