Hakim PN Jakarta Selatan Iswahyudi Ditangkap KPK saat Berada di Indekosnya

KPK menangkap dua Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Iswahyudi Widodo dan Irwan pada Selasa (27/11/2018) silam.

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta/Dwi Putra Kesuma
Humas PN Jakarta Selatan Achmad Guntur dijumpai awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (30/11/2018) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dua Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Iswahyudi Widodo dan Irwan pada Selasa (27/11/2018) silam.

Keduanya tidak diamankan dari ruang kerjanya, melainkan dari kediamannya masing-masing.

"Keduanya tidak diamankan disini (PN), informasi yang kami terima di kediamannya masing-masing," jelas Humas PN Jakarta Selatan Achmad Guntur ketika dijumpai TribunJakarta.com.

Ditemui awak media, Achmad kembali menjelaskan bahwa Hakim Irwan diamankan di kediamannya, sementara Iswahyu diamankan dari kamar indekosnya.

Lanjutnya, Hakim Iswahyu indekos seorang diri didekat PN Jakarta Selatan di kawasan Ampera, sementara keluarganya berada di Jawa Tengah.

Haji Lulung Pastikan Datang ke Reuni Akbar 212 di Monas

Polisi Masih Hitung Kecepatan Mobil Pikap saat Terjadi Kecelakaan di Cipondoh

"Pak Iswahyu indekos seorang diri, keluarganya kan di Jawa Tengah, dekat PN juga indekosnya tapi saya gak tahu alamatnya," kata Achmad Guntur di PN Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jumat (30/11/2018).

Achmad juga menuturkan, Iswahyu tinggal di indekosnya karena tidak kebagian rumah dinas seperi Hakim Irwan.

"Kalau pak Irwan kebagian rumah dinas, pak Wahyu tidak, karena rumah dinas kan terbatas juga ya jumlahnya," ujar Achmad Guntur.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved