Pagi Pagi Pasti Happy: Tak Boleh Tayang oleh KPI, Kritik Umbar Aib ke Publik, Respons Nikita Mirzani

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kembali melayangkan surat teguran kepada stasiun televisi karena membuka aib ke publik

Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
(KPI)
Pagi Pagi Pasti Happy 

TRIBUNJAKARTA.COM- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kembali melayangkan surat teguran kepada stasiun televisi terkait program-program yang tidak mendidik.

Terbaru, KPK menegur sejumlah stasiun televisi terkait penayangan aksi pesohor Vicky Prasetyo yang 'menggerebek' istrinya, Angel Lelga hingga acara Pagi Pagi Pasti Happy.

Berikut rangkumannya:

1. Pagi Pagi Pasti Happy dihentikan penayangannnya

Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI) Pusat memberikan sanksi pada program televisi Pagi Pagi Pasti Happy Trans TV berupa penghentian sementara program yang dipandu Uya Kuya, Nikita Mirzani dan Billy Syahputra tersebut.

Program yang tayang setiap hari pukul 08.30 WIB ini tidak diperbolehkan tayang mulai tanggal 3 sampai 5 Desember 2018.
Dalam situs KPI, kpi.go.id, yang dikutip Kompas.com, Kamis (29/11/2018), program Pagi Pagi Pasti Happy dihentikan sementara penayangannya berdasarkan Surat Keputusan KPI Pusat dengan nomor No.623/K/KPI/31.2/11/2018 yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis pada Jumat (23/11/2018).

Program Pagi Pagi Pasti Happy Trans TV dinyatakan telah melanggar Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 21 Ayat (1) Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) serta Pasal 9 Ayat (2), Pasal 13 Ayat (1) dan (2), Pasal 15 Ayat (1), dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a Standar Program Siaran (SPS) pada episode tanggal 27 September 2018 dan tanggal 3 Oktober 2018.

Saat itu para host dan bintang tamu membahas kasus Kris Hatta dan Hilda.

Atas sanksi ini pihak stasiun televisi yakni Trans TV tidak diberi izin untuk menayangkan format sejenis pada waktu siar atau waktu yang lain seperti tertuang pada Pasal 80 ayat (2) SPS KPI tahun 2012.

Selama ini program televisi Pagi Pagi Pasti Happy menayangkan program dengan format talkshow dengan pembawa acara Uya Kuya, Nikita Mirzani dan Billy Syahputra.

Pada setiap episodenya akan dihadirkan narasumber yang sedang bermasalah untuk ditanya oleh host dan kemudian mendapat wejangan.

Tak jarang pihak yang bermasalah dipertemukan baik langsung maupun tidak langsung di acara ini.

Pagi Pagi Pasti Happy
Pagi Pagi Pasti Happy ((KPI))

2. Nikita Mirzani tak mau ambil pusing

Presenter Nikita Mirzani tak berkeberatan apabila program "Pagi Pagi Pasti Happy" yang ia pandu bersama Uya Kuya dan Billy Syahputra dihentikan sementara oleh Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI) Pusat.

Program yang ditayangkan TransTV pada pukul 08.30 WIB setiap hari ini tak diizinkan tayang mulai 3 sampai 5 Desember 2018.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved