(Video) 39 Kendaraan Terjaring Razia Parkir Liar di Jagakarsa

Penyisiran wilayah tersebut bertujuan untuk menertibkan pengendara yang melanggar aturan dengan parkir sembarangan.

Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/SATRIO SARWO TRENGGINAS
Seorang sopir pick up bernama Mahfud dihukum oleh Petugas Dishub hormat ke arah mobil lantaran melanggar aturan parkir sembarangan di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Rabu (5/12/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas

TRIBUNJAKARTA.COM, JAGAKARSA - Sejumlah petugas Satuan Pelaksana Dinas Perhubungan (Dishub) Kecamatan Jagakarsa bersama Anggota Satpol PP menyisir wilayah Jagakarsa.

Penyisiran wilayah tersebut bertujuan untuk menertibkan pengendara yang melanggar aturan dengan parkir sembarangan.

Menurut Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Jagakarsa, Agus Mustapa, selama penyisiran pihaknya berhasil menilang dan menertibkan sejumlah pengendara yang membandel.

Hal itu diungkapkan usai melaksanakan penertiban di Jalan TB Simatupang, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

KRL Tujuan Bogor Keluarkan Asap Tebal di Stasiun Depok, Penumpang Langsung Diminta Keluar

"Bekerja sama dengan Polisi dan Satpol PP menertibkan 39 kendaraan. Di antaranya Operasi Cabut Pentil motor maupun mobil sebanyak 25 kendaraan serta BAP tilang kendaraan sebanyak 15 kendaraan," bebernya kepada TribunJakarta.com pada Rabu (5/12/2018).

Agus berharap agar para pengendara terutama yang melintasi wilayah Jagakarsa agar tertib dalam berlalu lintas.

"Kita akan lebih intensif melakukan penertiban di wilayah ini agar masyarakat jera dan tertib berlalu lintas," tandasnya.

Tonton Videonya:

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved