Diplomat Arya Daru Tewas di Kosan
LPSK Bakal Koordinasi dengan Polda Metro Soal Kasus Kematian Diplomat Arya Daru
LPSK bakal berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait kasus kematian Diplomat, Arya Daru Pangayunan.
Penulis: Bima Putra | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bakal berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait kasus kematian Diplomat, Arya Daru Pangayunan.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan koordinasi guna mengetahui kronologi kasus sekaligus bagian dari penelaahan permohonan perlindungan diajukan keluarga Arya Daru.
Hingga kini tercatat sudah enam anggota keluarga Arya Daru yang mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK, pengajuan permohonan dilakukan pada akhir bulan Agustus 2025 lalu.
"Kita kemarin belum berkoordinasi karena kan belum banyak berkas (kasus) dan sebagainya masih sangat minim. Ini yang nanti akan kami koordinasikan," kata Susilaningtias, Minggu (5/10/2025).
Sejauh ini LPSK sudah meminta keterangan awal kepada pihak keluarga Arya Daru, dan menerima dokumen-dokumen terkait kasus dari tim penasihat hukum keluarga.
Nantinya keterangan dari pihak keluarga dan Polda Metro Jaya tersebut yang akan menjadi dasar LPSK untuk memutuskan bentuk perlindungan diberikan kepada keluarga Arya Daru.
"Yang pasti kita bisa meminta keterangan (dari Polda Metro), sesuai kewenangan LPSK ya. Kita bisa meminta keterangan berbagai pihak berkaitan dengan permohonan diajukan," ujarnya.
Susilaningtias menuturkan berdasar penelaahan sementara setidaknya ada tiga bentuk ancaman yang dialami keluarga Arya Daru, pertama kiriman amplop misterius berisikan simbol-simbol.
Kemudian dua kasus perusakan makam Arya Daru di wilayah Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, bahkan bunga yang ditempatkan pihak keluarga diganti dengan bunga lain.
"Selama ini belum terlihat adanya ancaman secara fisik. Tetapi ini sudah mengarah kepada teror (untuk keluarga Arya Daru). Sedang kita telaah terornya seperti apa, dan sejauh mana," tuturnya.
Sebelumnya Arya ditemukan tewas pada unit kamar indekosnya di kawasan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat dalam kondisi kepala terlilit lakban pada Selasa (8/7/2025).
Dari hasil penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya tidak ditemukan adanya jejak DNA pada lakban yang melilit kepala Diplomat Kemlu tersebut.
Kemudian dari hasil autopsi Arya dinyatakan tewas akibat kekurangan oksigen, atas hal tersebut Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyatakan tidak ada unsur pidana dalam kasus tewasnya Arya.
Namun pihak keluarga mengungkap terdapat sejumlah kejanggalan dalam tewasnya Arya, di antaranya kiriman amplop misterius kepada pihak keluarga satu hari usai pemakaman Arya.
Keluarga Arya Daru Minta Polisi Dalami Kiriman Amplop Misterius dari Orang Tak Dikenal |
![]() |
---|
LPSK Bakal Asesmen Psikologi Istri dan Keluarga Diplomat Arya Daru |
![]() |
---|
Harap Ada Fakta Baru, Keluarga Minta Ekshumasi Jenazah Arya Daru Dilakukan Tim Dokter Independen |
![]() |
---|
Polisi Bersurat ke Keluarga Diplomat Kemlu Arya Daru, Buka Ruang Buat Berdiskusi |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Keluarga Arya Daru Sebut Polisi Lalai Tak Beri SP2HP dan Salinan Autopsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.