Pemilu 2019
Bawaslu Tangsel Tindak 26 Pelanggaran Pemilu, Termasuk Stiker Jokowi di Angkot
Ketua Bawaslu Tangerang Selatan (Tangsel), Muhammad Acep, mengatakan, pihaknya sudah menindak 26 pelanggaran bersifat administratif
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, CIPUTAT - Ketua Bawaslu Tangerang Selatan (Tangsel), Muhammad Acep, mengatakan, pihaknya sudah menindak 26 pelanggaran bersifat administratif di selama proses Pemilu 2019 berlangsung.
Sampai saat ini, belum ada pelanggara yang menyangkut ke rana pidana pemilu.
"Pelanggaran yang ada di Bawaslu Tangsel dari awal sampai hari ini, itu yang sudah masuk ada 26 ya. Baik itu temuan atau laporan dari masyarakat. Tapi memang 26 pelanggaran ini, bersifat administratif saja masih, juga belum ada pidana Pemilu," papar Acep, kepasa TribunJakarta.com, Jumat (7/12/2018).
Dari puluhan pelanggaran tersebut, TribunJakarta.com sempat memberitakan stiker bergambar lambang PDIP dan gambar capres nomor urut 1, Joko Widodo atau Jokowi di sejumlah angkot di wilayah Pamulang, pada Jumat (16/11/2018).
Informasi tersebut pun direspons pihak Bawaslu dan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Tangsel untuk menertibkannya.
Acep menyebut pemasangan stiker di angkutan umum melanggar Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas.
Ia juga mengatakan, pemasangan stiker yang melanggar Undang-Undang itu dilakukan oleh pemilik angkot.
• Pencopotan Stiker APK Pemilu 2019 di Angkot Terkendala Perlawanan Sopir
• Bawaslu Tangsel Minta Dishub Copot Stiker Wajah Jokowi di Kaca Angkot
"Sudah ditertibkan. Artinya dicopotin. Tidak ada sanksi. Sanksinya itu pencopotan. Tidak boleh di kendaraan umum. Mengapa kita melibatkan Dishub, karena di UU nomor 22 tentanv lalu lintas itu kan enggak boleh. Kemaren sopir angkotnya sih bilang dari yang punya angkot," paparnya.
Pemasangan atribut kampanye boleh ditempel di kendaraan jika milik pribadi bukan di kendaraan umum. Pun harus tetap menaati aturan, seperti bahan kampanye yang tidak melebihi harga Rp 60.000.
"Kalau pribadi boleh, bebas, cuma harus Rp 60.000," ujarnya.