Begal Motor Ditangkap Polisi Usai Aksinya Digagalkan Korban

Joka Yusti Panji (26) ditangkap Polsek Cilincing usai melakukan aksi begal motor di Jalan Sungai Berantas, RT 07/RW 01, Semper Barat, Cilincing.

Tribunnews
Ilustrasi Penodongan. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, CILINCING - Seorang pria bernama Joka Yusti Panji (26) ditangkap aparat Polsek Cilincing usai melakukan aksi begal motor di Jalan Sungai Berantas, RT 07/RW 01, Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara.

Kanit Reskrim Polsek Cilincing, AKP Suharto menjelaskan, peristiwa pencurian itu dilakukan Yusti dan keempat orang rekannya pada Jumat (7/12/2018) lalu, sekira pukul 3.00 WIB.

Yusti mengincar sepeda motor Yamaha Mio Soul bernopol B 3407 UAI milik korban bernama Fikri Dima Febrianto (20).

"Awalnya korban sama temannya sedang ngumpul di rumah temannya. Pada saat hendak pulang, korban pun diberhentikan pelaku bersama keempat teman lainnya," kata Suharto, Senin (10/12/2018).

Pelaku curanmor Joka Yusti Panji (26)
Pelaku curanmor Joka Yusti Panji (26) (Istimewa/Dok. Polsek Cilincing)

Setelahnya, pelaku sempat merampas motor korban dan hendak membawa kabur motor tersebut.

Namun, Fikri yang tak mau motornya dibawa kabur begitu saja langsung mengejar dan menarik lengan korban.

Korban pun berhasil menangkap Yusti dan berhasil mengambil motor tersebut.

Polsek Bantargebang Tangkap 3 Begal, 2 Pelaku Lainnya Belum Ditangkap

Komplotan Begal Remaja Pakai Uang Hasil Jual Motor Buat Foya-foya

"Sedangkan pelaku yang lain berhasil melarikan diri. Selanjutnya korban melapor ke Polsek Cilincing," kata Suharto.

Sang pelaku, Yusti pun diamankan pihak kepolisian dan dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.

Sementara itu, pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved