Begal Motor Ditangkap Polisi Usai Aksinya Digagalkan Korban
Joka Yusti Panji (26) ditangkap Polsek Cilincing usai melakukan aksi begal motor di Jalan Sungai Berantas, RT 07/RW 01, Semper Barat, Cilincing.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, CILINCING - Seorang pria bernama Joka Yusti Panji (26) ditangkap aparat Polsek Cilincing usai melakukan aksi begal motor di Jalan Sungai Berantas, RT 07/RW 01, Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara.
Kanit Reskrim Polsek Cilincing, AKP Suharto menjelaskan, peristiwa pencurian itu dilakukan Yusti dan keempat orang rekannya pada Jumat (7/12/2018) lalu, sekira pukul 3.00 WIB.
Yusti mengincar sepeda motor Yamaha Mio Soul bernopol B 3407 UAI milik korban bernama Fikri Dima Febrianto (20).
"Awalnya korban sama temannya sedang ngumpul di rumah temannya. Pada saat hendak pulang, korban pun diberhentikan pelaku bersama keempat teman lainnya," kata Suharto, Senin (10/12/2018).

Setelahnya, pelaku sempat merampas motor korban dan hendak membawa kabur motor tersebut.
Namun, Fikri yang tak mau motornya dibawa kabur begitu saja langsung mengejar dan menarik lengan korban.
Korban pun berhasil menangkap Yusti dan berhasil mengambil motor tersebut.
• Polsek Bantargebang Tangkap 3 Begal, 2 Pelaku Lainnya Belum Ditangkap
• Komplotan Begal Remaja Pakai Uang Hasil Jual Motor Buat Foya-foya
"Sedangkan pelaku yang lain berhasil melarikan diri. Selanjutnya korban melapor ke Polsek Cilincing," kata Suharto.
Sang pelaku, Yusti pun diamankan pihak kepolisian dan dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.
Sementara itu, pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.