Kabar Artis

Endorse Kosmetik Ilegal Via Vallen Diperiksa Polisi Duluan, Nella Kharisma dan Lainnya Kemudian

Tujuh artis yang menerima endorsement kosmetik ilegal akan dimintai keterangannya oleh penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Penulis: Yogi Gustaman | Editor: Erik Sinaga
Instagram Via Vallen
Via Vallen 

Dua nama artis yang kali pertama dimintai keterangannya sebagai saksi adalah pedangdut Via Vallen, berikutnya Nella Kharisma.

Polisi ingin mengetahui lebih jauh apakah ada efek dari artis endorse sehingga produk kosmetik oplosan banyak diburu pembelinya.

Tak main-main, kosmetik ilegal yang mereka promosikan berbahan baku dari luar negeri dan bisa memicu kanker.

Produk kecantikan ilegal yang mereka endorse adalah Derma Skin Care.

Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur mengungkap kasus ini setelah menggerebek sebuah klinik kecantikan di Desa Banaran, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri.

Kasus ini terungkap berdasarkan pengaduan masyarakat.

Berikut TribunJakarta.com rangkum keterlibatan tujuh artis endorse dalam kasus ini dari berbagai sumber.

Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Rofik Ripto Himawan, membeberkan KIL, pemilik barang bukti kosmetik oplosan di klinik tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Rofik Ripto Himawan (tengah) membeberkan barang bukti kosmetik oplosan.
Dari penggelahan di klinik kecantikan tersebut, polisi menemukan barang bukti 1600 produk kosmetik oplosan yang diedarkan secara ilegal.

Menurut Rofik, KIL orang yang mengoplos kosmetik ilegal tanpa izin edar dari Dinas Kesehatan dan BPOM tersebut.

Penyidik Polda Jatim masih memeriksa tersangka mengenai pembuatan dan peredaran kosmetik oplosan tersebut.

Penyidik Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim masih fokus menyidik kasus peredaran produk kosmetik oplosan buatan KIL.

"Ada dua prioritas penyidikan antara lain pembuatan atau produksi kosmetik oplosan dan praktik jasa kecantikan yang juga ilegal," ujar Rofik di Polda Jatim, Rabu (5/11/2108).

Pelaku KIL memproduksi berbagai kosmetik kecantikan mulai dari sabun muka, cream siang dan malam, serum dan lainnya.

Kosmetik oplosan tersebut berpotensi berbahaya apabila digunakan karena tidak ada izin dari Dinas Kesehatan dan BPOM.

"Produksi kosmetik ilegal ini komposisi takarannya asal-asalan tidak bisa dipertanggungjawabkan," sambung Rofik.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved