Proses Eksekusi Rumah Terdampak Pembangunan Tol Cijago Sesi 2 Sempat Ricuh

Proses eksekusi rumah warga RT 04/RW 22 Kelurahan Baktijaya, Sukmajaya yang terdampak proyek pembangunan Jalan Tol Cijago

Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Bima Putra
Proses eksekusi rumah warga yang terdampak pembangunan Tol Cijago sesi 2, Sukmajaya, Depok, Senin (10/12/2018) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, SUKMAJAYA - Proses eksekusi rumah warga RT 04/RW 22 Kelurahan Baktijaya, Sukmajaya yang terdampak proyek pembangunan Jalan Tol Cijago tahap dua berlangsung ricuh karena adanya penolakan dari warga.

Upaya komunikasi antara warga, polisi, pihak Pengadilan Negeri Depok berubah alot kala satu warga melempar batu besar ke arah beko yang sedang merobohkan rumah warga.

"Amankan, amankan. Jangan melawan seperti itu," kata Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sugiarto yang berada di lokasi kejadian, Sukmajaya, Depok, Senin (10/12/2018).

Insiden tersebut disrespon cepat oleh aparat gabungan Polisi, TNI, dan Satpol PP Kota Depok yang bertugas mengamankan eksekusi.

Melihat seorang warga hendak diamankan, warga lainnya berupaya menahan aparat sembari melindungi pria yang melemparkan batu.

Ketua RT 04/RW 22 Kelurahan Baktijaya, Edi Syahril mengatakan warga menolak eksekusi karena belum menerima uang pembayaran yang dititipkan ke Pengadilan Negeri Depok.

"Kami bukan menolak, kami belum menerima uang ganti rugi. Kalau sudah ada uang ganti rugi kami akan kosongkan sendiri rumah kami. Kami tidak mau melawan," ujar Edi.

Edi menuturkan ada 14 kepala keluarga yang belum mendapat uang ganti rugi sehingga menolak proses eksekusi.

Proses eksekusi rumah warga yang terdampak pembangunan Tol Cijago sesi 2, Sukmajaya, Depok, Senin (10/12/2018)
Proses eksekusi rumah warga yang terdampak pembangunan Tol Cijago sesi 2, Sukmajaya, Depok, Senin (10/12/2018) (TribunJakarta/Bima Putra)

Menurutnya belum ada keputusan inkrah bahwa warga harus mengosongkan tanah yang sudah mereka tinggali selama puluhan tahun.

"Proses hukumnya belum inkrah, kami enggak menolak kok. Tapi sekarang kami belum menerima uang ganti rugi. Ada 14 kepala keluarga yang belum menerima uang ganti rugi," tuturnya.

Pantauan TribunJakarta.com, seluruh barang milik satu keluarga yang sebelumnya dikeluarkan oleh tim eksekusi Pengadilan Negeri Depok kembali dimasukan.

Proyek Tol Cijago Hampir Rampung, Pengerjaan Capai 98 Persen

Sampah di Jembatan Layang Tol Cijago Kian Menumpuk

Miris! Parit Jembatan Layang Cijago Depok Jadi Tempat Pembuangan Sampah

Hal ini terjadi usai Kabag Ops Polresta Depok Kompol Agung meminta warga agar tak melawan jalannya eksekusi pembangunan Tol Cijago sesi 2 yang sempat tertunda.

Baru sekira pukul 11.00 WIB alat berat berhasil menghancurkan satu rumah warga yang awalnya sempat mendapat penolakan.

Caption foto : Proses eksekusi rumah warga yang terdampak pembangunan Tol Cijago sesi 2, Sukmajaya, Depok, Senin (10/12/2018)

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved