Polisi Ringkus Pengedar Kue Narkoba di Kalangan Mahasiswa

Polisi menciduk RM dan DM di kamar indekosnya yang beralamat di Ellioti Residence

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Dionisius Arya Bima Suci
Kue yang mengandung narkoba jenis NM dan alkohol yangĀ  berhasil disita dari tangan para pelaku RM dan DM. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi menciduk RM dan DM di kamar indekosnya yang beralamat di Ellioti Residence, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (12/12/2018) sekira pukul 01.00 WIB,

Keduanya adalah pengedar kue yang mengandung narkoba jenis NM dan Alkohol, dan diedarkan di kalangan mahasiswa dan juga pengangguran. 

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung menuturkan, penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat sekitar.

"Berawal informasi dari masyarakat, lalu kami telusuri dan kami temukan kue tersebut dari dua orang yakni RN dan DM di kamar indekosnya," ucap Vivick di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Kamis (13/12/2018).

Lanjut Vivick, pihaknya juga mengamankan 500 potong kue yang telah dikemas di dalam plastik, dan disimpan para pelaku didalam lemari kamar indekosnya.

Sederet Pria yang Pernah Mengisi Hati Luna Maya, Ada Pengusaha Kakap yang Ditangkap Akibat Narkoba

Reza Bukan Akan Didampingi Kuasa Hukum Jalani Sidang Lanjutan Kasus Narkoba

Dari keterangan para pelaku, ratusan kue tersebut adalah sample uji coba makanan yang membuat efek turunnya kesadaran menyerupai efek narkoba

Oleh sebab itu, sementara ini para pelaku dijerat Pasal 140 Undang Undang Pangan nomor 18 tahun 2016 produksi tentang perdagangan.

"Persatu potong kuenya ini mereka jual seharga Rp 100 ribu, biasanya orang yang beli sampai 15 kue kata para pelaku," jelas Vivick.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved