Tunggak Retribusi Diatas Rp 1 Juta, Pedagang Loksem/Lokbin di Jakarta Barat Bakal Diganti
Suku Dinas KUKMP Jakarta Barat sedang melakukan evaluasi lokasi sementara dan lokasi binaan. Total ada 40 jumlah loksem dan 5 lokbin di Jakbar.
Penulis: Novian Ardiansyah | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Novian Ardiansyah
TRIBUNJAKARTA.COM, KEMBANGAN - Suku Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (KUKMP) Jakarta Barat sedang melakukan evaluasi terkait perkembangan lokasi sementara dan lokasi binaan (loksem/lokbin) yang ada di wilayahnya.
Sejauh ini, total ada 40 jumlah loksem dan 5 lokbin yang ada di Jakarta Barat.
Dari jumlah tersebut, Kasudin KUKMP Jakarta Barat Nuraeni Sylviana mengatakan pihaknya masih belum berencana menambah jumlah loksem dan lokbin di tahun mendatang.
Saat ini Sudin KUKMP masih berfokus terhadap pembinaan dan penyerapan retribusi dari pedagang di loksem dan lokbin.
"Justru kalau ada penambahan kita akan cek," ucap Sylviana di kantor Sudin KUKMP Jakarta Barat, Jumat (14/12/2018).
Data terakhir penerimaan retribusi loksem dan lokbin per Januari-Oktober 2018 sebesar Rp 2.314.033.000.
Meski jumlah penerimaan hingga Oktober 2018 tersebut sudah melampaui target penerimaan retibusi tahun 2018 sebesar Rp 2.136.131.000.
Namun, dikatakan Sylviana, jumlah tersebut masih belum sepenuhnya menyerap retibusi yang masih ditunggak oleh para pedagang.
Maka dari itu, Sudin KUKMP Jakarta Barat masih terus melakukan upaya penerimaan retribusi tersebut kepada pedagang loksem dan lokbin yang menunggak.
Dalam melakukan penagihan tunggakan retibusi tersebut, Sylviana pun tidak main-main.
Ia bahkan berencana mensudahi atau mengganti pedagang yang banyak menunggak dengan pedagang yang baru.
"Kita akan melihat semua PKL yang banyak utang tertunggak kita akan ajukan ke Pak Wali untuk dihapuskan. Karena utang-utang ini menjadi kendala kami untuk kinerja dan KPI (key performance indicators) kami juga," kata Sylviana.
Namun, lanjut Sylviana, tidak semua pedagang loksem dan lokbin yang menunggak yang akan dihapuskan.
Ia menyebut, hanya para pedagang dengan tunggakan melebihi Rp 1 juta yang bisa terkena imbas penghapusan jika mereka belum juga membayarkan retribusinya.
• Penagihan Pajak Kendaraan Door to Door di Jakbar Dilakukan Hingga Akhir Tahun 2018
• Sudin Kehutanan Jakbar Akan Beri Ganti Rugi Warga yang Terdampak Pohon Tumbang
Adapun besaran retribusi yang di kenanan per harinya untuk loksem sebesar Rp 3 ribu dan lokbin sebesar Rp 4 ribu.
"Itu salah satu potret pekerjaan UKM kalau sampai retribusi tertinggi kami juga punya beban yang sangat berat. Makanya kami lagi evaluasi banyak memanggil UKM yang seyogyanya memang utangnya sudah melebihi batas-batas kita akan hapuskan. Bukan loksemnya tapi orangnya (pedgang) yang akan kita keluarkan, kita ganti," jelas Sylviana.